Selasa 30 Jul 2019 14:10 WIB

Pemprov DKI Ajukan Banding Gugatan Reklamasi Pulau H

Pengajuan banding tentang pulau H tanggal 18 Juli

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Reklamasi, Jakarta
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Reklamasi, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait izin pelaksanaan reklamasi di Pulau H. PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah untuk membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan beberapa keputusan gubernur tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi.

"Sudah, pengajuan banding tanggal 18 Juli," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana kepada Republika, Selasa (30/7).

Saat ini, kata dia, Biro Hukum bersama tenaga ahli tengah menyusun memori banding. Bahkan, Yayan menyebut penyusunan memori banding didampingi Denny Indrayana.

Ia mengatakan, memori banding akan rampung dalam satu pekan sampai dua pekan ini. "Memori banding sedang disusun oleh Biro Hukum bersama tenaga ahli. Dalam satu atau dua minggu ini (selesai)," kata Yayan.

Dalam Kepgub Nomor 1409/2018 tersebut salah satunya menyatakan pencabutan Kepgub Nomor 2637 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah. Sehingga Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melalui Kepgub 1409 menyatakan izin pelaksanaan reklamasi tidak berlaku.

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id, amar putusan hakim menyatakan eksepsi Anies tersebut ditolak. Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian pengadilan menyatakan Kepgub DKI nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September batal.

Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019. Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya. Terakhir, DKI diwajibkan untuk memperpanjang proses izin SK Gubernur nomor 2637 tahun 2015.

"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur DKI nomor 2637 tahu 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," bunyi putusan PTUN Jakarta dikutip laman resminya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement