Selasa 30 Jul 2019 13:35 WIB

JK Tegaskan Perpanjangan Izin FPI Harus Sesuai Aturan

Izin dapat diberikan selama FPI telah memenuhi persyaratan untuk perpanjangan izin.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
FPI
FPI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) merespon polemik perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum diputuskan. JK menegaskan, perpanjangan izin haruslah mengikuti aturan yang ada. Menurutnya, izin dapat diberikan selama FPI telah memenuhi persyaratan untuk perpanjangan izin.

"Kita tak bisa diskriminasi, kalau FPI memenuhi 10 syarat ya boleh, tidak memenuhi ya tidak boleh, kembali kepada aturannya. Kalau dia memenuhi syarat ya boleh," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7).

Baca Juga

JK menegaskan, Indonesia sebagai negara demokrasi memberikan hak berkumpul seluas-luasnya kepada masyarakat, salah satunya melalui organisasi masyarakat (ormas). Namun demikian, Jk mengingatkan adanya aturan hukum yang berlaku di Indonesia terhadap keberadaan ormas-ormas. Karenanya, ia berharap FPI untuk mengikuti aturan-aturan tersebut.

"Kita tidak bisa diskriminasi dan tak boleh berandai-andai, selama dia secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan, tapi kalau menolak Pancasila pasti tidak bisa, itu contohnya," ujar JK.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Didi Sudiana, mengatakan hingga saat ini syarat administrasi permohonan perpanjangan izin FPI belum semuanya lengkap. Didi menyebut, ada sejumlah dokumen persyaratan yang masih harus dilengkapi oleh ormas yang dipimpin oleh Rizieq Shihab itu.

"Salah satunya, ada syarat dari Kementerian Agama (Kemenag) yang harus dilampirkan oleh FPI. "Rinciannya saya lupa. Tapi salah satu syaratnya itu," kata Didi.

Menurutnya, Kemendagri akan mulai melakukan verifikasi jika syarat sudah dilengkapi,  Selebihnya, kata Didi, akan dipertimbangkan bersama kementerian atau lembaga terkait.

"Ya kita tunggu. Kita ini kan pelayan. Kalau sesuai UU Ormas dipersyaratkan yang akan melakukan perpanjangan izin itu harus lengkap administrasinya. Kita juga menyarankan agar ya kita asasnya ideologi Pancasila kan sebagai landasan negara," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement