Selasa 30 Jul 2019 13:26 WIB

Pecandu Narkoba Bisa Direhabilitasi Tapi Hukum Tetap Jalan

Jika pecandu narkoba merangkap sebagai pengedar maka ia akan tetap diproses hukum

Pecandu narkoba. Ilustrasi
Foto: mediorta.com
Pecandu narkoba. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyebutkan dua mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta Timur yang ditangkap dalam kasus narkoba bisa menjalani rehabilitasi. Akan tetapi tuntutan hukum tetap berlanjut karena mereka diduga ikut mengedarkan barang haram tersebut.

"Kami patut melihat sisi humanis. Mereka butuh perawatan karena ini merupakan suatu penyakit kronis juga dan kedua, ada sisi hukum di belakangnya. Kita juga tidak bisa menutup itu," kata Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta Wahyu Wulandari di Jakarta, Selasa (30/7).

Baca Juga

Menurut dia, kondisi akan berbeda apabila pecandu tersebut memiliki niat untuk berhenti maka bisa mendatangi BNN untuk melakukan rehabilitasi tanpa diproses hukum. Namun jika terlibat dalam peredaran gelap narkoba, maka konsekuensi hukum tidak bisa dilepaskan.

BNNP DKI rutin melakukan sosialisasi dan tes urine. Tes urine menyasar ke sejumlah instansi dan lembaga pemerintah, swasta, permukiman, serta lingkungan kampus dan sekolah. Khusus untuk perguruan tinggi dan sekolah, dalam laporan akhir tahun selama 2018 BNNP DKI Jakarta melakukan tes urine di 104 sekolah dengan total 40.761 pelajar ikut tes.

Dari jumlah itu, 74 orang positif mengonsumsi narkoba. Untuk perguruan tinggi BNNP DKI melakukan uji urine di dua kampus diikuti sebanyak 366 mahasiswa dengan satu orang positif mengonsumsi narkoba. Jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan adalah ganja dan sabu-sabu.

Selama 2018, BNNP DKI Jakarta juga mencatat jumlah pecandu narkotika di ibu kota yang direhabilitasi rawat jalan mencapai 867 orang. Jumlah itu turun dari 1.052 pengguna pada 2017. Menurunnya jumlah pencandu itu karena pengawasan intensif di lokasi hiburan malam dan sosialisasi serta penyuluhan yang mendapat tanggapan positif masyarakat.

Wahyu Wulandari menambahkan sepanjang 2018, jumlah pecandu yang direhabilitasi tersebut paling banyak berada pada rentang usia 18-25 tahun. Namun, ia belum memberikan keterangan detail mengenai jumlah pemakai yang direhabilitasi pada kelompok usia 18-25 tahun itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement