Selasa 30 Jul 2019 12:23 WIB

Polisi Gali Tiga Fakta di Rekonstruksi Kasus Nunung

Polisi melakukan rekonstruksi untuk mempertegas kembali fakta di BAP

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika saat rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika saat rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin mengatakan telah menggelar rekontruksi di rumah komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Calvin menyebut, rekontruksi pada Jumat (26/7) lalu bertujuan untuk menggali tiga fakta yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan.

"Kami melakukan rekonstruksi untuk mempertegas kembali fakta di BAP dan saksi di kepolisian, ingin kami padukan dan pertegas kembali peran tersangka yang ada. Proses rekonstruksi ini kami dapati dan tim mepertegas kembali bebeberapa hal," kata Calvin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/7).

Baca Juga

Fakta pertama, sambung dia, yang digali oleh penyidik dalam rekontruksi yang terdiri dari 40 adegan itu menunjukan bagaimana awal mula Nunung memesan 2 gram sabu terhadap tersangka TB. Dari hasil rekontruksi yang berdurasi sekitar tiga sampai empat jam itu, diketahui Nunung memesanan barang haram itu sehari sebelum ditangkap polisi pada hari Jumat (19/7).

Fakta kedua, menunjukan adanya penolakan dari Nunung terkait ajakan suaminya untuk berhenti menggunakan narkoba dan melakukan rehabilitasi.

"Ketiga, menggali bahwa betul faktanya ada terkait 2 gram sabu yang dipesan Kamis (18/7) diterima Jumat (19/7) oleh NN langsung diperolah dari tersangka TB. Pada saat penyidik masuk koordinasi dengan asisten rumah tangga, tersangka NN sempat mengunci pintu dan membuang barbuk ke kloset. Kemudian baru menemui petugas," papar Calvin.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Nunung dan suaminya atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement