Selasa 30 Jul 2019 01:07 WIB

Sekda Jabar Diduga Minta Uang ke PUPR Kab Bekasi

Sekda Jabar dijadikan tersangka suap terkait proyek Meikarta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Dwi Murdaningsih
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (5/6).
Foto: Republika/Hartifiany Praisra
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya terkait izin pembangunan Meikarta yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam perkara ini, diduga Iwa meminta uang senilai Rp1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Ini terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Diketahui, RDTR itu menjadi bagian penting untuk mengurus proyek pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga

Saut menuturkan, awalnya, pada 2017 Neneng Rahmi menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi yang kemudian diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan memperlancar proses pembahasannya. Sekitar  April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi Nurlaili diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.

"Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut," kata Saut di Gedung KPK Jakarta, Senin (29/7).

Setelah disetujui oleh DPRD, lanjut Saut, rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi Bekasi kemudian dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan. Namun, Raperda itu tidak segera dibahas oleh kelompok kerja (Pokja) Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD) padahal dokumen pendukung sudah diberikan. Untuk memproses RDTR itu, Neneng Rahmu harus harus bertemu dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa.

"Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa tersangka IWK (Iwa Karniwa) meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di Provinsi," ucap Saut.

Akhirnya, lanjut Saut, permintaan tersebut diteruskan kepada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang dan direspon bahwa uang akan disiapkan. Beberapa waktu kemudian, pihak Lippo menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi.

"Dan kemudian, sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," ujar Saut.

Atas perbuatannya, Iwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement