Senin 29 Jul 2019 19:15 WIB

Strategi Pembenahan BUMD untuk Menyejahterakan Rakyat

Lemahnya kontribusi BUMD ke pembiayaan pembangunan daerah sesungguhnya menunjukkan pr

Dedi Supriadi, Anggota DPRD DKI Jakarta (terpilih) 2019-2024 dari PKS
Foto: Republika/Fian Fiaraatmaja
Dedi Supriadi, Anggota DPRD DKI Jakarta (terpilih) 2019-2024 dari PKS

Terbelit beraneka problem

Lemahnya kontribusi BUMD ke pembiayaan pembangunan daerah sesungguhnya menunjukkan problem kinerja BUMD. Menurut Purwadi (2002), ada beberapa masalah yang membelit BUMD.

Pertama, campur tangan birokrasi yang tinggi, baik karena adanya aturan yang mengikat maupun kepentingan politik. Selain itu, kemampuan permodalan BUMD juga lemah. Hal ini juga membuat banyak BUMD memiliki rasio utang terhadap ekuitas yang tinggi. Ada juga aspek manajerial dan kepemimpinan yang lemah, kondisi mesin dan peralatan yang sudah ketinggalan, keterampilan pegawai pada umumnya masih rendah, persaingan dari pihak swasta yang memproduksi barang dan jenis, dan lainnya.

Atas dasar kesadaran pentingnya peran BUMD dan pemahaman terhadap problem yang dihadapi, upaya membenahi BUMD harus dilakukan lewat dua level sasaran, yakni pembenahan makro dan penyehatan mikro. Pembenahan makro bermakna menciptakan iklim yang memungkinkan potensi BUMD berkembang. Termasuk di dalamnya ketentuan dan regulasi yang mengakomodasi kepentingan BUMD.

UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, misalnya, sudah tidak lagi sesuai perkembangan dan tuntutan situasi saat ini. Meski UU ini sudah direkomendasikan untuk dicabut, sampai sekarang pemerintah dan DPR belum merencanakan UU baru.  Pemerintah malah membuat Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang diharapkan mengisi kekosongan hukum tetapi malah menghadirkan problem baru.

Salah satu ketentuannya yang problematik adalah aturan yang menyamakan BPD yang notabene bank dengan BUMD lainnya. Ketentuan tentang batasan nilai pemegang saham, misalnya, malah dinilai bertentangan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Payung hukum yang diharapkan adalah yang bisa menegaskan signifikansi strategis BUMD sebagai wujud pelaksanaan sistem ekonomi kerakyatan dan ekonomi Pancasila. Karena itu, hal tersebut seharusnya menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah.

Kehadiran payung hukum khusus juga penting untuk menciptakan kondisi pengelolaan yang berlandaskan profesionalisme dan iklim kompetisi. Harus didefinisikan hubungan maupun kewenangan BUMD dan pemda. Harus pula tersedia ruang bagi manajemen BUMD menjalankan usaha dengan bebas dan fleksibel tanpa kekangan dari pemda yang kerap menghambat kemandirian dan inisiatif BUMD dalam mengembangkan bisnisnya.

Setelah pembenahan level makro, baru penyehatan mikro BUMD dengan pendekatan case by case. Upaya memperbaiki kinerja operasional perusahaan bisa dengan memperbaiki sistem manajemen organisasi dan SDM.

Selain itu, upaya tersebut meliputi mengonsentrasikan bisnis pada usaha yang memiliki prospek tinggi, melikuidasi unit bisnis yang merugi, memperluas pasar, serta mencari teknik produksi baru yang dapat meningkatkan efisiensi usaha. Hanya dengan pembenahan menyeluruh pada dua level inilah kita bisa menjamin signifikansi strategis BUMD sebagai salah satu tulang punggung ekonomi daerah untuk mendorong pertumbuhan dan menjamin pembiayaan pembangunan di daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement