REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lamban dalam menangani persoalan polusi udara di ibu kota. Direktur Walhi DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan Pemprov DKI Jakarta belum mengukur atau menyasar sumber-sumber utama penyebab polusi udara di ibu kota.
"Kebijakannya jelas masih lamban dan respons yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta cenderung tidak signifikan," kata saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/7).
Padahal, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat saling berkoordinasi termasuk memanggil kepala daerah yang wilayahnya turut menjadi sumber pencemar udara. Sebagai contoh, kata dia, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat yang memiliki banyak industri dan emisinya menyebar hingga ke DKI Jakarta.
Walhi secara umum menilai pemerintah belum memiliki tindakan nyata dalam menangani polusi udara yang semakin mengkhawatirkan. Bahkan pemerintah seakan-akan melakukan pembiaran sehingga warga menghirup udara kotor.
Pembiaran tersebut dibuktikan salah satunya masih banyak masyarakat yang tidak memperoleh informasi terkait kondisi udara di ibu kota. Tubagus melihat persoalan tersebut juga dilatarbelakangi oleh keterbatasan alat pemantau kualitas udara di Jakarta.
Selain keterbatasan tersebut, pemerintah juga tidak melakukan upaya atau reaksi cepat dalam memberitahukan langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat agar terhindar dari udara kotor. Terkait solusi, Walhi menyarankan agar pemerintah memantau industri secara rutin serta menindak tegas pihak-pihak terkait yang terbukti melanggar izin lingkungan.
Senada dengan Walhi, kritikan juga dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ramly HI Muhammad. Ia mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk segera menyikapi persoalan polusi udara karena berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
"Jika kualitas udara sudah melebihi batas ambang kesehatan, maka kita harus memaksa gubernur untuk bagaimana mengatasi ini," kata dia.
Menurut Ramly, pemangku kepentingan terkait perlu menyikapi kondisi kualitas udara yang semakin memprihatinkan itu secara cepat. Tujuannya agar tidak menimbulkan ancaman besar bagi kesehatan.