Senin 29 Jul 2019 17:03 WIB

Kemenristekdikti Dorong Mobil Listrik untuk Angkutan Massal

Mobil listrik saat ini dikembangkan menggunakan sekitar 40 persen komponen lokal.

Pengunjung mengamati mobil listrik Evhero karya mahasiswa Itenas pada Gebyar Energi Juara 2019, di Halaman parkir Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (9/4).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pengunjung mengamati mobil listrik Evhero karya mahasiswa Itenas pada Gebyar Energi Juara 2019, di Halaman parkir Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mendorong pembangunan mobil listrik untuk angkutan massal. "Kalau mobil saat ini masih dalam tahap pengembangan di Jawa Barat, platformnya dengan angkot dan mini bus. Belum kita mengarah ke kendaraan personal, misalnya sedan," kata Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Jumain Appe kepada wartawan di Gedung BPPT, Jakarta, Senin (29/7).

Jumain mengatakan pemberlakuan peraturan pemerintah mengenai mobil listrik akan mendorong percepatan pengembangan kendaraan berbasis elektrik dan pembangunan ekosistem pendukungnya. Mobil listrik saat ini dikembangkan menggunakan sekitar 40 persen komponen lokal.

Baca Juga

"Kita sudah melakukan kerja sama antara perguruan tinggi yang mengembangkan kemudian badan usaha, dan juga wilayah-wilayah yang nanti di mana kita kembangkan pabriknya," kata Jumain.

Dia juga menyebutkan adanya keinginan Kementerian Perindustrian untuk mengembangkan mobil listrik secara bertahap. "Jadi bertahap, tujuannya supaya tidak langsung mematikan perusahaan kendaraan bermotor bensin ini, tapi akan ditransformasi dari bensin ke listrik secara pelan-pelan, supaya industri komponen dalam negeri itu bisa menyesuaikan dengan kebutuhan industri komponen kendaraan listrik ini," ujarnya.

Target penggunaan mobil listrik, menurut dia, kemudian akan ditingkatkan sampai 30 persen dari jumlah kendaraan berbasis listrik pada 2035. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengemukakan bahwa peraturan tentang mobil listrik kemungkinan akan keluar di penghujung Juli 2019.

"Satu tentang peraturan presiden mengenai ekosistem industri listriknya. Peraturan pemerintahnya berbagai macam treatment atau perlakuan insentif, seperti PPnBM kemudian jenis kendaraan mendapatkan insentif berdasarkan emisi ada di sana," kata Sri Mulyani di Istana Merdeka, Jakarta (25/7).

Sri Mulyani mengatakan tren penggunaan kendaraan berbasis tenaga listrik meningkat di sejumlah negara di dunia, terutama di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa. Indonesia tidak hanya ingin menjadi pasar tapi juga menjadi pemasok mobil listrik beserta komponennya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement