Senin 29 Jul 2019 14:28 WIB

Kominfo Undang Kimi Hime untuk Pembinaan

Pengacara Kimi Hime menyebut kliennya akan bertemu Menkominfo pada akhir Juli.

Menkominfo Rudiantara
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menkominfo Rudiantara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membenarkan, Youtuber Kimi Hime diundang ke kementeriannya. Akan tetapi, menurutnya, Kimi mengutus pengacaranya untuk memenuhi undangan tersebut.

"Setahu saya lawyer-nya," ungkap Rudiantara saat ditemui di komplek Istana Negara, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Rudiantara mengungkapkan, undangan yang ditujukan kepada Kimi sebagai pembuat konten video ditujukan untuk pendekatan atau pembinaan. Pihak Kominfo juga telah meminta Google untuk mengklasifikasi konten video Kimi sebagai konten dewasa (18 tahun keatas).

"Itu kan ada beberapa ratus tuh konten (milik Kimi Hime) dan hanya beberapa yang diminta klasifikasi usia 18 tahun ke atas," ujarnya mengenai klasifikasi konten Kimi di kanal video Youtube.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Kimi Hime, Irfan Akhyari, ditemui di Kantor Kemenkominfo di Jakarta menyatakan, klilennya yang memiliki nama asli Kimberly Khoe akan menemui Menkominfo pada pekan terakhir Juli 2019. Menurut Irfan, Kimi bersikap terbuka dengan masukan-masukan dari Kominfo terkait konten yang diunggah ke media sosial.

Kominfo telah memastikan pembuat konten sekaligus pemilik akun Youtube Kimi Hime melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelanggaran tersebut terjadi menyusul unggahan konten beberapa videonya.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo RI Ferdinandus Setu di Jakarta, Rabu, menjelaskan Kimi Hime melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE tentang penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan. Selain itu, pemilik nama asli Kimberly Khoe itu juga dapat dijerat dengan tambahan Pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang pornografi atas konten yang dinilai vulgar.

"Saya awalnya melihat secara umum, berdasarkan profiling videonya, memenuhi unsur itu, memenuhi pasal 27 ayat 1 UU ITE yang kami pakai untuk memberlakukan suspend," ujar Ferdinandus pada 24 Juli lalu.

Setidaknya tiga video Youtube Kimi dinilai vulgar. Salah satu video Kimi yang dinilai vulgar ialah video berdurasi 13 menit 41 detik berisikan tantangan buka baju alias "Strip Challenge" yang membuatnya harus menanggalkan pakaian ketika kalah main gim daring.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement