REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah masjid dan pesantren sudah menggunakan pembungkus daging kurban ramah lingkungan yang mudah terurai oleh tanah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mendorong penggunaan kemasan organik untuk membungkus daging kurban saat Idul Adha.
"Kemasan-kemasan yang organik sangat disarankan (dipakai jadi pembungkus daging kurban) karena akan mudah terurai saat dibuang ke lingkungan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (Dirjen PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati kepada Republika.co.id, Ahad (28/7).
Vivien mengatakan, pada prinsipnya KLHK saat Idul Adha mendorong pengurangan penggunaan kantong plastik sebagai wadah atau kemasan daging kurban. KLHK juga mendorong teman-teman di daerah untuk aktif berperan mendorong pengurangan penggunaan kantong plastik.
"KLHK mendorong dengan menyiapkan surat edarannya karena kewenangan operasional pengelolaan sampah sebagian besar ada di pemerintah daerah," ujarnya.
KLHK melalui Direktur Pengelolaan Sampah, Novrizal Tahar juga mengajak masyarakat merayakan Idul Adha tanpa kantong plastik. Ajakan tersebut disampaikan melalui flyer resmi yang dikeluarkan KLHK.
Flyer yang memiliki hashtag kendalikan sampah plastik itu mengajak masyarakat memaknai kurban dengan menggunakan kemasan ramah lingkungan. Pada flyer tersebut terdapat gambar kantong plastik yang disilang merah, artinya sebuah ajakan agar tidak menggunakan kantong plastik.
"Enggak ada plastik di flyer itu, plastiknya di kasih silang merah," kata Novrizal saat dihubungi Republika, Ahad (28/7).
Pada flyer KLHK yang mengajak merayakan Idul Adha tanpa kantong itu, masyarakat direkomendasikan menggunakan besek bambu, besek daun kelapa dan besek daun pandan untuk membungkus daging kurban. Juga direkomendasikan menggunakan daun jati, daun pisang dan wadah makanan yang bisa dipakai berkali-kali.
Novrizal mengatakan, tidak mungkin pihaknya memaksa orang-orang. Melalui flyer itu pihaknya hanya mendorong kesadaran perubahan perilaku publik agar lebih ramah lingkungan. Dia juga menyampaikan bahwa sebenarnya persoalan sampah kewenangannya ada di pemerintah daerah. Beberapa pemerintah daerah sudah mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait sampah.