REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Kudus Muhammad Tamzil bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7). Mereka ditangkap terkait dugaan pemberian suap dalam pengisian jabatan di Kabupaten Kudus.
"KPK mengamankan total sembilan orang sampai saat ini. Mereka terdiri dari unsur kepala daerah, staf, ajudan bupati, serta calon kepala dinas setempat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta.
Basaria menjelaskan, awalnya KPK menerima informasi akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di Kudus. Petugas pun mengecek bukti-bukti awal sehingga segera melakukan penangkapan.
"Ada uang yang sudah diamankan oleh tim KPK yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," kata Basaria.
Kesembilan orang itu dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut. Sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak yang diamankan. "Pemeriksaan intensif sedang dilakukan, apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi," kata Basaria.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK mengamankan uang hingga ratusan juta dalam penangkapan itu. "Jumlah uang yang diamankan di lokasi sekitar Rp 200 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu," ujar Febri.
KPK telah mengidentifikasi beberapa jabatan yang kosong saat ini. "Termasuk di antaranya jabatan setingkat eselon II atau jabatan di kepala dinas," kata Febri.
Menurut Febri, sembilan orang yang diamankan belum dibawa ke Jakarta. Dua di antaranya sedang diperiksa di Polda Semarang, termasuk Bupati Kudus. Sementara itu, tujuh lainnya menjalani pemeriksaan di Polres Kudus.
Mereka yang diamankan direncanakan dibawa ke kantor KPK pada Sabtu (27/7) pagi. Namun, Febri belum bisa memastikan apakah kesembilannya akan dibawa atau hanya sebagian di antaranya. Menurut Febri, semua bergantung pada hasil klarifikasi dan pemeriksaan awal yang dilakukan Jumat malam.
Petugas KPK telah beroperasi di Kudus sejak Jumat pagi. Mereka telah menyegel rumah dinas Muhammad Tamzil, ruang kerja Sekretaris Daerah Kudus Samani, serta ruang kerja staf khusus Muhammad Tamzil yakni Agus S.
Asisten I Pemerintah Kabupaten Kudus Agus Budi Satrio mengaku tidak mengetahui alasan penyegelan ruang kerja Sekda Kudus tersebut. Pasalnya, kata dia, dirinya baru pulang dari rapat koordinasi di tempat lain.
Sementara itu, penggeledahan dilakukan di rumah dinas Samani yang berdasarkan informasi ditempati Agus S sejak Jumat siang. Dari rumah Sekda terlihat mobil Toyota Fortuner dan mobil Avanza yang membawa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kudus.
Wakil Bupati Kudus Hartopo mengaku belum mengetahui pasti apa yang terjadi. Hartopo mengaku baru mendapat informasi dari media sosial. "Hingga kini saya juga belum mengetahui keberadaan Bupati Kudus Muhammad Tamzil karena seharian memang tidak bertemu langsung," kata dia.
Ia juga mengaku tidak tahu-menahu adanya dugaan jual beli jabatan. Dia berharap roda pemerintahan Pemkab Kudus tetap berjalan normal. "Semoga tidak ada permasalahan apa-apa, tetap baik-baik saja. Saya dan Bupati Kudus M Tamzil juga tetap jalan," kata dia.
Wartawan memotret ruangan staf bupati Kudus usai digeledah dan disegel KPK di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyayangkan adanya kejadian tersebut. Namun, ia menyebut OTT menjadi penting karena dalam era keterbukaan seharusnya pemerintah daerah menggalakkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari berbagai tindakan korupsi.
“Maka OTT sekarang menjadi penting jika memang para pejabat atau pemangku pemerintahan di daerah sudah tidak bisa dinasihati lagi,” kata dia.
Saat menjabat bupati Kudus periode sebelumnya, yakni 2003- 2008, Tamzil juga pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan melalui APBD tahun 2004- 2005. Kasus itu merugikan negara sebesar Rp 2,85 miliar.
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kemudian memvonis Tamzil dengan hukuman 22 bulan penjara.
Pada pilkada serentak tahun 2018 lalu, Tamzil yang berpasangan dengan Hartopo diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura maju dalam Pilkada Kudus. Keduanya terpilih sebagai pasangan bupati dan wakil bupati periode 2018- 2023. n dian fath risalah/bowo pribadi/antara ed: ilham tirta