Jumat 26 Jul 2019 23:44 WIB

Polisi Gelar Rekonstruksi di Rumah Nunung

Rekonstruksi menghadirkan Nunung dan suaminya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Komedian, Nunung di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komedian, Nunung di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Polisi menyebut, rekonstruksi tersebut dilakukan di kediaman Nunung di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (26/7) pagi.

"Iya, tadi pagi dilaksanakan (rekonstruksi di rumah Nunung), kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Baca Juga

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak menjelaskan, rekonstruksi itu menghadirkan Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran serta tersangka TB. Ia menyebut, rekonstruksi dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut atas kasus yang menjerat pasangan suami-istri itu.

"(Tadi ada) 40 adegan rekonstruksi. (Tujuan rekonstruksi) untuk kepentingan penyidikan," ungkap Calvin.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Nunung dan suaminya atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Nunung dan suaminya mengaku menggunakan sabu sejak lima bulan lalu. Alasannya, untuk menambah stamina saat bekerja. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kurir narkoba berinisial TB. Polisi pun telah menangkap TB di hari yang sama saat Nunung dan suaminya tertangkap.

Sejak Senin (22/7), pasangan suami istri dan tersangka TB itu pun resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Flori Sidebang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement