Jumat 26 Jul 2019 12:17 WIB

Suap Dana Hibah KONI, KPK Butuh Keterangan Sesmenpora

Sesmenpora Gatot terlihat mendatangi Gedung KPK sejak pagi hari.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangan dari Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto. Meskipun tak ada dalam jadwal pemeriksaan, pada Jumat (26/7), Gatot terlihat mendatangi Gedung KPK sejak pagi hari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK membutuhkan keterangan Gatot berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora. "(Gatot Dewa Broto) dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).

Baca Juga

Sebelumnya, dalam kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora ini, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Hamidy dinilai terbukti telah menyuap pejabat Kemenpora untuk memuluskan proses pencairan dana hibah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini uang senilai Rp 11,5 miliar mengalir kepada Imam. Uang suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Hamidy kepada Imam melalui Miftahul dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Miftahul menerima uang dengan rincian, Rp 2 miliar pada Maret 2018, yang diserahkan di kantor KONI. Kemudian, Rp 500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp 3 miliar melalui Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.

Kemudian, Rp 3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp 3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Meski Imam dan Miftahul membantah menerima uang, menurut hakim, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya. Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Hamidy melakukan praktik kotor itu bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy. Hamidy dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.

Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement