Kamis 25 Jul 2019 22:18 WIB

Anies Terbitkan Seruan Pemotongan Hewan Kurban

Panitia pemotongan hewan kurban diimbau tak menggunakan kantong plastik hitam.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Gita Amanda
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan seruan tentang pemotongan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1440 H atau 2019 ini. Seruan gubernur terbit dengan Nomor 4 Tahun 2019 yang ditandatangani hari ini, Kamis (25/7).

"Sejalan dengan pelaksanaan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 47 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan," tulis Anies dalam seruan tersebut yang diterima Republika, Kamis malam.

Baca Juga

Seruan itu ditujukan kepada para alim ulama/pimpinan lembaga keagamaan Islam, panitia kurban, dan masyarakat. Pertama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta agar para alim ulama menyosialisasikan tata cara pemotongan hewan kurban yang baik dan benar sesuai syariat Islam.

Kemudian pimpinan lembaga keagamaan Islam juga diminta memberikan pemahaman keagamaan tentang pentingnya mencegah kerusakan lingkungan melalui penggunaan wadah daging kurban yang ramah lingkungan.

Kedua, Pemprov DKI menyerukan agar panitia kurban menjaga dan mengendalikan kebersihan lingkungan di tempat penampungan penjualan dan pemotongan hewan kurban. Lalu mengelola limbah pascapelaksanaan kegiatan kurban.

Di dalam pelaksanaan distribusi hasil pemotongan hewan kurban, panitia diimbau tidak menggunakan kantong plastik hitam atau kantong plastik sekali pakai sebagai wadahnya. Dengan demikian panitia dapat menggunakan alternatif pembungkus daging yang ramah lingkungan.

"Membawa wadah sendiri yang terbuat dari bahan ramah lingkungan saat mengambil hak atas daging kurban," kata Anies.

Selain itu, masyarakat yang mampu dan bermaksud melaksanakan ibadah kurban dapat ikut serta menyukseskan program Pemprov DKI. Program Dapur Kurban Pemprov DKI dalam menyediakan hidangan kurban siap saji bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement