Kamis 25 Jul 2019 16:24 WIB

Dua Perampok Spesialis Minimarket Ditembak Polisi

Keduanya kerap merampok di minimarket seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Perampokan Minimarket
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Perampokan Minimarket

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Unit Jatanras dan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial IG dan RW. Keduanya kerap melakukan perampokan di minimarket seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret di wilayah Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol, Sandi Nugroho mengungkapkan, tersangka IG ditangkap di Jalan Krembangan Surabaya pada Rabu (24/7) sehitar pukul 20.30 WIB. Sedangkan tersangka RW ditangkap di Jalan Kedungmangu Surabaya pada hari yang sama, sekitar pukul 21.15 WIB.

Baca Juga

"Pelaku dengan inisial IG dan RW dapat diamankan oleh anggota ketika juga akan berbuat hal yang sama di sebuah toko di wilayah Surabaya," ujar Sandi saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (25/7).

Sandi mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka mencoba melarikan diri. Maka dari itu, petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembakkan timah panas yang mengenai kaki kedua tersangka.

Sandi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku datang ke tempat sasarannya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, pelaku IG mengancam karyawan minimarket dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau penghabisan. "Selanjutnya pelaku RW dengan menggertak karyawan menempelkan tangan kanan dipinggang yang seolah-olah menyelipkan pistol sambil mengambil uang tunai di laci kasir minimarket," ujar Sandi.

Sandi mengatakan, pelaku memang cukup meresahkan. Karena di lingkungan tempat tinggalnya pun, kedua tersangka terkenal suka memalak, menodong, dan memeras tetangga maupun orang yang lewat di jalan sekitar tempat tinggal. Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement