Kamis 25 Jul 2019 15:09 WIB

Dukcapil Bantah Akses Data Penduduk Bisa Timbulkan Masalah

Pemberian hak akses data kependudukan bukan bentuk penyalahgunaan data WNI.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Humas Kemendagri
Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menepis anggapan pemberian hak akses data kependudukan sebagai bentuk penyalahgunaan data WNI. Zudan meyakini tak  ada masalah penyalahgunaan data pribadi WNI dalam sistem ini. 

Menurut Zudan, hal itu sebenarnya sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Selain itu secara detil, diatur dalam PP 40 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2015

Baca Juga

Aturan itu pun menegaskan tidak ada kerjasama untuk memberikan nomor telepon seluler. Sebab, dalam data kependudukan, tidak ada elemen data berupa nomor telepon seluler.

"Setiap lembaga yang memberikan layanan publik dapat diberikan akses data untuk menggunakan data Dukcapil Kemendagri untuk vetifikasi data nasabah," kata Zudan, Kamis (25/7).

Zudan menjelaskan kerja sama pemanfaatan data ini sudah dimulai sejak tahun 2013 sejak jaman Presiden SBY. Saat ini, sudah 1.227 lembaga yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, termasuk di dalamnya FIF dan Astra Multi Finance.

Bahkan, kata Zudan, saat ini data KTP-el dan nomor HP masyarakat itu sudah disebarluaskan sendiri saat membuka rekening bank, memilih asuransi, saat masuk hotel, jadi member golf, member fitness, saat buka kartu kredit, dan transaksi lainnya. 

Jadi, dia menilai sangat tidak berdasar pendapat yang menyatakan adanya penawaran yang masuk akibat kerja sama ini. "Bisa jadi, penawaran-penawaran itu masuk karena yang bersangkutan (individu)  sudah membagikan nomor handphonnya ke berbagai pihak," tuturnya. 

Menurutnya, banyaknya lembaga yang memanfaatkan data Dukcapil merupakan salah satu bukti dari peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemberian akses data kependudukan ini justru dapat mencegah fraud (kecurangan) hingga kejahatan pemalsuan dokumen. 

Terlebih lagi para lembaga swasta tersebut juga harus memenuhi sejumlah syarat sebelum disetujui untuk menggunakan data dari Dukcapil. "Nggak ada (kekhawatiran itu). Daripada perusahaan harus minta KTP dan Kartu Keluarga calon nasabah, lebih baik akses data. Semua jadi mudah dan akurat," tambahnya.

Dukcapil memberikan hak akses ke lembaga pemerintah dan swasta untuk membantu verifikasi data dan mendorong layanan menuju digital. "Tidak perlu isi formulir-formulir lagi. Cukup tulis NIK saja," tandasnya.

Soal kemungkinan penyalahgunaan data, UU Adminduk sudah mengatur tentang perlindungan rahasia pribadi ini. Bagi yang melanggar menggunakan data di luar peruntukannya ada sanksi pidana maksimal dua tahun dan denda.

"Sesuai hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja sama Dukcapil dengan lembaga pengguna, maka bila ada indikasi penyalahgunaan hak akses maka akan diputus kerja samanya," tegas Zudan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement