REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan aktor Jefri Nichol sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. "Ya tentu tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar, di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Indra menjelaskan, penyidik menjerat Jefri dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut, yakni minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Selain itu, sambung dia, terkait kemungkinan Jefri direhabilitasi bergantung pada proses assesment dari tim gabungan Polri, BNN, dan tim medis terkait. Sebab, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan mendalam.
Jefri Nichol ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Saat menggeledah kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram di kulkasnya.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Jefri. Hasilnya, ia terbukti menggunakan narkoba. Saat ditangkap, Jefri juga diketahui bersikap kooperatif terhadap pihak kepolisian.