Rabu 24 Jul 2019 16:53 WIB

Polres Banyumas Amankan 29 Penjudi Pilkades

Polres juga menyita uang senilai Rp 52,6 juta.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Perjudian ( ilustrasi).
Foto: Rahajeng Aulia Diaswari
Perjudian ( ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pembentukan Tim Satgas Anti Judi yang dibentuk Polres Banyumas selama pelaksanaan pilkades serentak, mampu mengungkap sejumlah kasus perjudian di berbagai desa. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun menyebutkan, selama pelaksanaan pilkades serentak ini Tim Satgas berhasil mengungkap 14 kasus perjudian di enam desa.

''Dari pengungkapan kasus itu, ada sebanyak 29 pelaku perjudian yang kita amankan. Sedangkan barang bukti yang berhasil kita sita, berupa uang sebanyak Rp 52,6 juta,'' jelasnya, Rabu (24/7).

Baca Juga

Praktik perjudian yang para tersangka, seluruhnya berupa praktik judi berbentuk taruhan. Siapa yang bisa menebak dengan benar pemenang pilkades di satu desa, akan memenangkan taruhan.

''Mereka yang bersepakat ikut bertaruh, menitipkan uangnya pada bandar yang mereka sebut dengan istilah banyon. Setelah pilkades selesai dan dipastikan pemenang pilkades, baru uang taruhan itu diserahkan pada penjudi yang menebak dengan benar,'' kata dia.

Menurut Kapolres, para pelaku judi taruhan tersebut, antara lain bertaruh untuk pelaksanaan pilkades di Desa Banjarsari Kecamatan Ajibarang, Desa Rawalo Kecamatan Rawalo, Desa Kramat dan Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran, Desa Kalikesur Kecamatan Kedungbanteng, dan Desa Grujugan Kecamatan Kemranjen.

Dari keenam desa tersebut, petaruh yang paling banyak ditangkap ada di Desa Grujukan Kecamatan Kemranjen. ''Penjudi yang bertaruh dalam pilkades di desa itu, mencapai 13 orang,'' ujar dia.

Meski demikian Kapolres menyebutkan, para penjudi yang diringkus petugas, tidak ada yang merupakan penduduk asli desa tersebut. Banyak para penjudi yang berhasil diringkus di desa tersebut, justru berasal dari Kabupaten Cilacap

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Kapolres menyebutkan, tidak hanya uang judi senilai Rp 52,6 juta yang berhasil disita. Melainkan juga berupa 12 unit telpon genggam, dan dua unit sepeda motor.

Dengan terungkapnya berbagai kasus judi tersebut, Kapolres menyebutkan,  Satgas Anti Judi Pilkades Polres Banyumas telah bekerja cukup efektif untuk memberantas judi selama pelaksanaan pilkades.

''Sejak awal, kita membentuk Satgas Anti Judi Pilkades memang untuk mencegah maraknya kasus judi selama pelaksanaan pilkades. Bila tim Satgas tidak dibentuk, mungkin kasus judi selama pilkades mungkin akan benar-benar marak,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement