Rabu 24 Jul 2019 10:00 WIB

Kemendagri Bantah Halangi Kepala Daerah Tunaikan Haji

Ada aturan kepala daerah tidak diperkenankan berangkat haji sebagai PPIH.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi jamaah haji
Foto: Republika/mgrol101
Ilustrasi jamaah haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan Kemendagri tidak pernah melarang Kepala Daerah melaksanakan ibadah haji. Hal itu diungkapkannya pasca viralnya berita soal Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta yang disebut batal menunaikan ibadah haji tahun ini dan batal menjadi Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) Kota Sawahlunto, karena tak mendapatkan izin dari Kemendagri.

"Kami tidak melarang apalagi untuk urusan ibadah, hanya saja tetap harus sesuai prosedur dan aturan, menjadi TPHD ada aturannya," kata Bahtiar dalam siaran pers, Rabu (23/7).

Baca Juga

Aturan yang dimaksudkannya berkenaan dengan tidak diperkenankannya kepala daerah mengikuti Pelayanan Bimbingan Ibadah Haji sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Karena menggunakan pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018.

"Untuk ibadah haji, Kepala Daerah tidak boleh membebankan pada APBD, tapi kalau pakai dana pribadi tak ada masalah. Bukan hanya Wali Kota Sawahlunto saja yang tidak diberikan izin, ada enam kepala daerah lainnya yang tak diberikan izin karena persoalan yang sama," ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diundangkan pada 29 April 2019 menyatakan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri Agama, selanjutnya akan diseleksi dan diangkat oleh Menteri Agama. Kemudian petugas haji daerah terdiri atas; Petugas Pelayanan Umum; petugas bimbingan ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah; dan Petugas Pelayanan kesehatan, petugas haji sebagaimana dimaksud bertugas membantu petugas kloter dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan.

"Penolakan permohonan perjalanan dinas luar negeri dimaksud bukan untuk perorangan namun lebih kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang menggunakan APBD untuk mengikuti Pelayanan Bimbingan Ibadah Haji dalam PPIH," ujar Bahtiar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement