REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak delapan Kapal Perikanan Indonesia (KII) yang kedapatan mempekerjakan anak buah kapal asing berkewarganegaraan Filipina ditangkap Kapal Pengawas Perikanan Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada Senin (22/7). Penangkapan dilakukan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Laut Sulawesi.
"Penangkapan berhasil dilakukan oleh yang dinakhodai Captain Eko Priyono," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan Agus Suherman, dalam keterangan resminya, Selasa (23/7) malam.
Agus mengatakan, selain ditemukan pelanggaran penggunaan awak asing asal Filipina, kapal-kapal itu diketahui melakukan penangkapan ikan di luar wilayah sesuai izin yang dimiliki. Karena itu, telah terjadi pelanggaran wilayah penangkapan.
Lebih detail, delapan kapal yang ditangkap tersebut yakni pertama, KM. Cancer 08 berkapasitas 30 GT, dengan ABK WNA Filipina sebanyak lima orang dan 11 warga Indonesia. Kapal kedua yakni KM. Venus Jaya berkapasitas 26 GT, dengan ABK Filipina lima orang dan 9 warga Indonesia.
Ketiga yakni KM Cemerlang Bahari 01 dengan kapasitas 27 GT, ditemukan satu orang ABK Filipna dan 10 warga Indonesia. Keempat, KM Teguh Jaya 6 kapasitas 42 GT, bersama lima awak orang Indonesia. Kelima, KM Teguh Jaya 8 kapasitas 29 GT, dengan satu orang ABK Filipina dan empat warga Indonesia.
Selanjutnya yang keenam yakni KM Yasin 09 berkapasitas 9 GT, bersama satu ABK Filipina dan dua orang warga Indonesia. Ketujuh KM Sinar 2 kapasitas 16 GT dengan satu orang ABK Filipina bersama dua orang indonesia. Terakhir, yakni KM Yasin 10 kapasitas 10 GT bersama tiga orang Indonesia.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengatur bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.
"Dalam penangkapan tersebut, juga berhasil diamankan sebanyak 46 kapal bantu yang berfungsi untuk menangkap ikan tuna dengan kapasitas tangkapan masing-masing skipper sekitar 4-5 ekor ikan tuna," ujar dia.
Menurut Agus, terhadap delapan kapal perikanan dan 46 kapal bantu bersama seluruh awak akan dilakukan proses hukum di Satuan PSDKP Ternate, Maluku Utara.
Selanjutnya, terhadap 8 kapal tersebut, 46 skipper, dan seluruh awak kapalnya akan dilakukan proses hukum di Satuan PSDKP (Satwas) Ternate Maluku Utara.
“Terhadap temuan di lapangan dan untuk memastikan status kewarganegaraan ABK, maka Penyidik akan bekerja sama dengan intansi terkait untuk mendalami status kependudukan para awak kapal tersebut," ujar dia.