Selasa 23 Jul 2019 21:28 WIB

Komisi I DPR Desak Menkominfo Tutup Penjualan Operator Saudi

Beredarnya kartu perdana Zain dinilai melanggar UU Telekomunikasi

Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty.
Foto: Antara
Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Komisi I, Evita Nursanty menyatakan keberatan dengan beredarnya kartu perdana asal Arab Saudi, Zain di Indonesia. Kepada Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I, Evita berkata, seharusnya Kemenkominfo dan Badan Regulasi  Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah melakukan penghentian peredaran kartu Zain di seluruh embarkasih haji.

Menurut aleg dari Fraksi PDIP itu, yang dilakukan Zain di Indonesia sudah nyata melanggar UU Telekomunikasi no 36 tahun 1999 beserta turunannya. “Harusnya Kemenkominfo dapat segera menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Zain di embarkasi haji,” kata Evita.

Selain melanggar UU telekomunikasi, kegiatan Zain yang mendistribusikan kartu perdana dan menjual layanannya di Indonesia untuk jamaah haji dinilai Evita tidak baik untuk fairness usaha di Indonesia. Ini disebabkan Zain yang merupakan perusahaan telekomunikasi asing namun bisa mendistribusikan dan menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia.

“Tadi di rapat kerja Komisi I dan Menkominfo sudah saya tanyakan. Pak Rudiantara berjanji untuk segera bertindak terhadap distribusi dan penjualan Zain. Bahkan pOak Rudiantara segera memerintahkan BRTI untuk segera melakukan tindakan. Saya menilai langkah yang dilakukan Kemenkominfo memang terlambat. Tapi lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali,” kata Evita menerangkan.

Komisi 1 mengharapkan Kemenkominfo dapat berlaku adil adil dalam mengawasi kegiatan usaha operator telekomunikasi seperti Zain. Kemenkominfo juga bisa lebih melindungi serta berpihak kepada operator telekomunikasi nasional yang telah memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Indonesia. Sebab operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia sudah melakukan kewajibannya seperti membayar, membayar USO dan membayar PNBP lainnya.

“Karena kontribusinya sudah pasti makanya sudah seharusnya Kemenkominfo memberikan perlindungan kepada operator telekomunikasi nasional. Kan tidak benar juga membiarkan operator asing mendistribusikan sim card dan menjual layanannya di Indonesia,” ujar Evita.

Agar kasus seperti Zain ini tidak terjadi lagi di masa mendatang, anggota Komisi I DPR ini meminta agar Kemenkominfo dapat bertindak tegas terhadap seluruh pelaku usaha telekomunikasi yang menjual layanannya di Indonesia. Jika tidak diatur dalam undang-undang, maka sudah seharusnya segera diberantas. Sehingga memberikan efek jera.

Praktik distribusi sim card dan penjualan paket yang dilakukan Zain, operator asing asal Saudi Arabia di Indonesia jelas-jelas melanggar UU 36 tahun 1999. Dalam pasal 1 butir 12 Undang-undang No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan, penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Sehingga dalam hal ini Kartu perdana (sim card) yang dijual Zain di Indonesia merupakan bagian dari media atau alat dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Di pasal pasal 4 UUU No. 36 tahun 1999 dinyatakan bahwa telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo. Penjualan kartu perdana operator luar negeri, dalam hal ini Zain di wilayah Indonesia tanpa penindakan yang tegas dari Kemenkominfo akan menghilangkan kedaulatan Pemerintah atas wewenang yang dimilikinya untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.

Kegiatan perdagangan yang dilakukan Zain tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sebagaimana diketahui dalam pasal 24 Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan perdagangan. Lebih lanjut lagi dalam pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan.

Penjualan kartu perdana Zain kepada calon jemaah haji Indonesia yang mayoritas tidak memahami bahasa Arab berpotensi merugikan masyarakat Indonesia sebagai konsumen karena penyampaian informasi produk dan tata cara penggunaannya tidak terkomunikasi dengan baik sehingga hak-hak konsumen sesuai pasal 4 jo. pasal 7 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi tidak terpenuhi.

Hilangnya potensi peluang pasar akibat persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh operator Zain dapat berpotensi pada berkurangnya pendapatan negara melalui PNBP dan pajak. Hal ini bertentangan dengan pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jo. pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement