REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG, BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, terpaksa melumpuhkan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Tarumajaya Raya, Desa Pantaimakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Tersangka TTG (35) ditembak di bagian betis kiri lantaran mencoba merebut pistol petugas.
"Selain tersangka TTG petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni AM (40) dan STM (35). Dari tangan para tersangka kami berhasil amankan sabu-sabu seberat 101 gram siap edar dari wilayah Bekasi dan Jakarta," kata Kasat Narkoba Polres Metropolitan Bekasi AKBP Arlon Sitinjak di Cikarang, Selasa (23/7).
Menurut Arlon, ketiganya merupakan jaringan pengedar sabu lintas Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Tambun Selatan sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi itu petugas kemudian melakukan observasi.
Di lokasi itu petugas berhasil mengamankan tersangka AM. Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,50 gram dari tangan AM yang saat itu bersama rekannya, STM. Setelah dilakukan pengembangan, kedua tersangka mengaku mendapat sabu-sabu dari bandar berinisial TTG. Kemudian, kedua tersangka diminta untuk menunjukan tersangka TTG.
Tak lama berselang TTG dibekuk di wilayah Kecamatan Tarumajaya dengan barang bukti satu gram sabu-sabu siap edar. Setelah diinterogasi, tersangka TTG masih menyimpan narkoba jenis sabu-sabu lainnya. Awalnya, tersangka tidak mengakui memiliki narkoba yang disimpan di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari lokasi Apartemen Mediterania petugas mengamankan sabu seberat 100 gram milik TTG. Saat akan dibawa petugas, tersangka TTG berusaha merebut senjata api milik petugas.
"Karena membahayakan, akhirnya petugas melumpuhkan tersangka dengan timah panas di bagian betis kiri," katanya.
Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi, AKP Sunardi menambahkan, saat ini petugas tengah memburu pemasok besar barang haram tersebut kepada TTG sebab tersangka TTG sudah lama mengedarkan barang haram tersebut di DKI Jakarta maupun di wilayah Jawa Barat.
"Kita masih terus kembangkan kasus ini dan kita segera mengungkap jaringan mereka," katanya.
Dengan mengamankan 101 gram sabu dari peredaran, pihaknya dapat menyelamatkan sekitar 3.000 orang untuk terbebas dari jeratan narkoba. Apalagi kasus penyalahgunaan ini rawan terjadi wilayah hukum Bekasi.
Sementara tersangka TTG mengaku kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah Jakarta khususnya wilayah Jakarta Utara dan Jawa Barat. Dia mengaku ikut dalam jaringan tersebut sudah dua tahun.
"Baru dua tahun (jadi pengedar sabu)," kata TTG yang bekerja sebagai sopir pribadi kepada wartawan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. Kini ketiganya meringkuk di Mapolresto Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.