REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo harus selektif memberikan izin kepala daerah yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Menurut JK, izin sebaiknya diberikan kepada kepala daerah yang berpergian ke luar negeri dengan alasan jelas dan acara-acara penting saja.
Hal itu disampaikan JK merespons penerbitan surat edaran menteri dalam negeri terkait pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri untuk para kepala daerah 10 hari sebelum keberangkatan. "Kalau tidak urgen (penting) tak usah kasih izin," kata dia saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (23/7).
JK menilai Kemendagri memang memiliki kewenangan untuk memberikan izin tersebut. Menurutnya, ada kriteria-kriteria yang dimiliki Mendagri untuk menentukan apakah perjalanan dinas kepala daerah itu penting dilakukan bagi kepala daerah tersebut sehingga akhirnya diberikan izin perjalanan dinas luar negeri.
Jika setiap permohonan langsung diizinkan maka permohonan tersebut sebenarnya hanya pemberitahuan. "Namanya izin harus ada kriterianya penting atau tidak, kalau hanya jalan-jalan atau hanya hadiri acara tidak penting ya tidak kasih izin," ujar JK.
Karena itu, menurut JK, dalam surat edaran, ada jeda minimal 10 hari bagi Mendagri untuk menilai perlu tidaknya perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah. "Ya kan perlu izin, yang menentukan urgensi atau tidak tetap mendagri, penting tidak, urgen tidak gubernur (itu) pergi," ujar JK.
Menurut JK, meskipun tidak semua tertuang dalam aturan detail, tetapi hal tersebut harus dipatuhi oleh kepala daerah. "Yang namanya izin mesti begitu kan, kalau otomatis tiap permintaan dikasih izin itu bukan izin namanya, hanya pemberitahuan, padahal yang dibutuhkan izin," ujar JK.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri untuk para kepala daerah ditujukan untuk seluruh kepala daerah. Tjahjo mengatakan, surat bernomor 009/5546/SJ untuk para gubernur, dan surat dengan nomor 009/5545/SJ kepada para bupati atau wali kota itu diterbitkan agar kepala daerah tidak pergi ke luar negeri tanpa pemberitahuan jelas.
"Dasarnya ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi, asal pergi tidak mengajukan izin, kan nggak enak, kami ditanya Bapak Presiden," ujar Tjahjo saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (22/7).
Menurut Tjahjo, sesuai ketentuan, para kepala daerah seharusnya memberitahukan kepergian ke luar negeri ke beberapa pihak mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Negara. Selain itu, Tjahjo menilai, harus ada alasan dan syarat-syarat jelas untuk kepala daerah mengajukan perjalanan ke luar negeri.
"Boleh kita ke luar negeri, ada minimun prosesnya yang jelas. untuk apa, keperluan apa, undangan apa, anggaran berapa, rombongannya nggak boleh lebih dari lima maksimum," ujar Tjahjo.
Saat disinggung mengenai kepala daerah yang kerap melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, Tjahjo tak mengungkap detil. Menurutnya, banyak kepala daerah yang memang sering ke luar negeri setiap bulan.
Ia juga tidak membantah, salah satu kepala daerah yang kerap ke luar negeri adalah Gubernur DKI Anies Baswedan. "Ya sebagai contoh Pak Anies ya, dia nggak ada wakil tapi satu tahun berapa kali dia. hampir sebulan dua tiga kali. (tapi) ada loh gubernur hampir tiap minggu izin ke luar negeri ada. Kalau kita nggak diizinkan ya salah. namanya cari ilmu, namanya undangan. tapi kalau diizinkan ya kok tiap minggu," ujar Tjahjo.