Selasa 23 Jul 2019 10:35 WIB

BPJS Kesehatan Bandung Kejar 100 Persen Pekerja Terdaftar

Kepesertaan Program JKN-KIS badan usaha sudah wajib sejak 1 Januari 2015.

 BPJS Kesehatan Bandung Kejar 100 Persen Pekerja Terdaftar
BPJS Kesehatan Bandung Kejar 100 Persen Pekerja Terdaftar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kepatuhan Pemberi Kerja dalam pelaksanaan Program JKN-KIS tidak hanya terkait pendaftaran, tetapi juga kepatuhan dalam memberikan data secara lengkap dan benar serta kepatuhan membayar iuran. Untuk memastikan 100 persen pekerja di Kota Bandung terlindungi Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan mengundang 200 badan usaha potensial dalam kegiatan sosialisasi Edukasi Kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN-KIS beberapa waktu lalu.

''Kepesertaan Program JKN-KIS badan usaha sudah wajib sejak 1 Januari 2015. Aturannya sudah jelas dari undang-undang hingga ke turunan yang lebih teknis. Seperti peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Jika aturan tidak dijalankan, maka ada sanksi yang harus ditegakkan. Untuk itulah mengapa kita melibatkan dinas dan lembaga terkait dalam kegiatan seperti ini, agar badan usaha juga memahami bahwa BPJS Kesehatan tidak hanya sendiri. Implementasi Program JKN-KIS sudah menjadi tugas bersama,'' jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Mokhamad Cucu Zakaria dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (23/7).

Demi optimalnya kegiatan tersebut, semua dinas terkait memberikan penekanan tugas dan wewenangnya dalam mengawal Program JKN-KIS khususnya peningkatan kepatuhan badan usaha. Salah satu fokus pembahasan yakni masih adanya badan usaha yang hanya melepaskan kewajiban pendaftaran saja. Tetapi data jumlah pekerja dan upah yang disampaikan kepada BPJS Kesehatan masih belum lengkap dan benar. Mengatasi ketidakpatuhan dalam penyampaian data tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Kejaksaan, dan UPTD Wasnaker siap turun tangan.

''Di tahun 2018, angka pengangguran di Kota Bandung menurun 8%, artinya beberapa warga beralih menjadi pekerja. Untuk itu perlu kita pastikan bahwa perusahaan menjamin hak-hak pekerja, salah satunya hak akan jaminan kesehatan. Dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2018 sudah diatur bahwa perusahaan wajib mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya ke jaminan kesehatan. Program JKN-KIS ini wajib, maka mari kita jalankan bersama,'' jelas Arief Syaifudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dalam paparannya.

Badan usaha potensial yang diundang dalam kegiatan tersebut memiliki pekerja sekitar 500-1.500 orang. Melalui edukasi berkala, diharapkan kedepannya dapat meningkatkan kepatuhan khususnya dalam hal penyampaian data jumlah pekerja dan data upah secara lengkap dan benar ke BPJS Kesehatan. ril

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement