Senin 22 Jul 2019 19:00 WIB

Mulan Jameela tak Hadiri Sidang Gugatan Perdata ke Gerindra

Mulan Jameela merupakan calon anggota legislatif Partai Gerindra pada Pemilu 2019.

Mulan Jameela, calon anggota legislatif Partai Gerindra pada Pemilu 2019.
Foto: Antara/Moch Asim
Mulan Jameela, calon anggota legislatif Partai Gerindra pada Pemilu 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebritas Mulan Jameela tidak hadiri sidang gugatan perdata sejumlah calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya sendiri yang telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin. Menurut Yunico Syahrir, kuasa hukum para caleg penggugat, istri Ahmad Dhani itu tidak akan hadir karena telah dikuasakan kepada pengacara tersebut.

"(Mulan) Nggak datang, kan sudah ada kuasanya. Jadi semua diserahkan ke saya," kata Yunico.

Baca Juga

Sidang yang digelar pada Senin (22/7) beragendakan pembacaan replik atau jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatan. Kelanjutan dari sidang kasus ini direncanakan akan dilakukan pada Rabu (24/7) mendatang.

Mulan bersama 14 caleg satu partainya menggugat Partai Gerindra agar ditetapkan sebagai anggota legislatif partai tersebut. Namun, lima orang caleg mencabut gugatannya karena ingin fokus di dalam gugatan yang mereka tempuh di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, ada sembilan caleg yang tetap mengajukan gugatan, yakni R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene. Gugatan Mulan dan para rekannya tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement