Senin 22 Jul 2019 17:52 WIB

Polri Libatkan Densus 88 di Tim Teknis Kasus Novel

Tim Teknis diberikan waktu tiga bulan menemukan pelaku penyerangan terhadap Novel.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal bersiap bersama Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan bersiap memberikan keterangan pers tentang hasil investigasi TGPF kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta,Rabu (17/7).
Foto: Republika/Prayogi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal bersiap bersama Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan bersiap memberikan keterangan pers tentang hasil investigasi TGPF kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta,Rabu (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Datasemen Khusus Antiterorisme (Densus) 88 akan dilibatkan dalam struktur Tim Teknis Polri dalam kelanjutan penyidikan aksi kejahatan terhadap Novel Baswedan. Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi M Iqbal mengatakan, pekan ini Tim Teknis akan terbentuk. Agustus mendatang, Tim Teknis diminta untuk mulai bekerja.

“Personel-personel terbaik akan dilibatkan (dalam Tim Teknis). Seperti yang pernah saya sampaikan, (Tim Teknis) dari Inafis, Pusident, sampai Densus 88,” ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (22/7).

Baca Juga

Menurut Iqbal, Polri sudah memastikan Tim Teknis tersebut nantinya akan dikomandoi oleh Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Idham Aziz. Perwira bintang tiga itu juga adalah Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) kasus yang sama, saat menjabat Kapolda Metro Jaya 2018-2019.

Iqbal mengatakan, Polri mengisi Tim Teknis dengan satuan terbaik, karena kepolisian menilai kasus peyerangan terhadap penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi sorotan publik. “Kasus ini sangat penting,” ujar dia.

Saat ini, Iqbal menambahkan, Idham, sedang mempelajari laporan TPF yang menjadi tim khusus mengungkap peristiwa penyiraman asam sulfat ke muka Novel pada 2017 lalu. Iqbal menjelaskan, laporan TPF perlu dipelajari sebelum Tim Teknis mulai bekerja.

Meski tak mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel, kata Iqbal, laporan TPF menjadi jalur penyidikan baru dalam pengungkapan aksi brutal terhadap Novel. Karena Tim Teknis sendiri, kata Iqbal dibentuk dari rekomendasi TPF.

Selain meminta Polri membentuk Tim Teknis, TPF dalam laporan setebal 2.700 halaman juga menebalkan sejumlah asumsi dan kemungkinan atau probabilitas motif kejahatan yang menjadi penyebab serangan. Dalam penyampaian resmi ke publik, TPF pada Rabu (17/7) mengatakan, serangan terhadap Novel salah satunya lantaran adanya penggunaan kewenangan yang eksesif selama Novel menangani perkara korupsi di KPK.

TPF menyebut, minimal ada enam kasus korupsi yang dianggap TPF menjadi penyebab aksi balas dendam terhadap Novel. Yaitu, kasus megakorupsi KTP-Elektronik, suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan Sekjen Mahkamah Agung (MA), serta skandal patgulipat pembangunan Wisma Atlet Palembang, juga penangkapan tersangka korupsi Bupati Buol. Satu kasus lainnya yang tak terkait KPK, yakni perkara burung walet di Bengkulu yang melibatkan Novel dalam penyidikan saat menjadi petugas di kepolisian.

Tim Teknis Polri, nantinya, terang Iqbal akan menjadikan enam kasus tersebut sebagai dasar penyidikan baru pengungkapan dalang dan pelaku serangan terhadap Novel. Awalnya, Tim Teknis tersebut, rencananya akan bekerja selama enam bulan seperti waktu tugas TPF bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu memerintahkan Polri, agar Tim Teknis mengungkap pelaku dan dalang penyerang Novel dalam waktu tiga bulan. Menanggapi perintah Presiden Jokowi tersebut, Mabes Polri pun menyanggupi.

“Pada prinsipnya kita akan tetap bekerja keras,” sambung Iqbal.

Karo Penmas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menambahkan, nantinya Tim Teknis hanya berisikan personel kepolisian. “Ada puluhan anggotanya nanti dalam tim. Mereka memiliki kemampuan penyelidikan dan penyidikan yang terbaik di Polri,” ujar Dedi, Senin (22/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement