Senin 22 Jul 2019 16:29 WIB

Pepen Minta PLTSa Sumur Batu Selesai Desember

PLTSa itu paling lambat dioperasionalkan pada bulan Desember 2019.

Rep: Febriyan A/ Red: Dwi Murdaningsih
Wali Kota Bekasi Rahamd Effendi (baju putih) ketika melakukan sidak ke PLTSa Sumur Batu
Foto: Republika/Febryan.A
Wali Kota Bekasi Rahamd Effendi (baju putih) ketika melakukan sidak ke PLTSa Sumur Batu

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mendesak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumur Batu segera selesai. PT Nusa Wijaya Abadi selaku pengembang proyek tersebut diminta telah mengoperasikan PLTSa itu paling lambat pada bulan Desember 2019.

"Ini kita sekarang lagi evaluasi, apalagi presiden sudah manggil kita kemarin. Desember ini harus selesai," kata Rahmad Effendi ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PLTSa Sumur Batu di Kecamatan Bantargebang, Jumat (19/7).

Baca Juga

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur para menterinya dan sejumlah kepala daerah terkait pemusnahan sampah dengan menggunakan PLTSa pada rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7) lalu. Salah satu pemimpin daerah yang ditegur adalah Rahmad Effendi lantaran tak kunjung tuntas membangun PLTSa. 

Kota Bekasi merupakan salah satu dari 12 kota prioritas pembangunan PLTSa yang sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2018. "Apalagi Kota Bekasi seharusnya awal, tapi kita ketinggalan sama Kota Surabaya sekarang," ucap Pepen, sapaan akrab Rahmad Effendi.

Pepen mengatakan, sidak dilakukan untuk melihat kesiapan dan juga bertemu langsung dengan pihak PT NWA. Pasalnya, banyak ia temukan keselahan komunikasi antara pengembang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam menuntaskan berbagai kelengkapan perizinan.

"Ada yang belum dilaksanakan seperti FS (feasibility study) dan DED (Detail Engineering Desaign), makanya IMB (izin mendirikan bangunan) tidak bisa keluar," ujar Pepen.

Pepen pun mempertemukan langsung jajarannya dengan Komisaris Utama PT NWA Tedi Sujayanto, ketika melakukan sidak. "Desember ini harus tuntas hingga komisioning atau penyelesaian akhir sehingga bisa dimulai melakukan pemusnahan sampah," ungkap Pepen.

Sebelumnya, Pepen telah memberikan Surat Peringatan pertama kepada PT NWA pada bulan April lalu. Surat itu diberikan menyusul gagalnya PT NWA sebnayak dua kali ketika melakukan uji coba PTLSa Sumur Batu yang berlokasi di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, 

Pepen menjelaskan, kerja sama dengan PT NWA sudah disetujui dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tahun 2016. PT NWA bertanggung jawab dalam membangun teknologi PLTSa serta mengoperasikannya. Termasuk mengajukan berbagai perizinan ke Pemkot Bekasi. Di lain sisi, Pemkot beratanggung jawab dalam menyediakan lahan dan memberikan izin. 

Jika semuanya tuntas, kata Pepen, barulah listrik hasil pengelohan sampah itu bisa dijual ke PLN berlandaskan Perpres nomor 35 tahun 2018. "Makanya kita tidak ada tipping fee, karena listriknya bisa dijual sebagai pemasukan PT NWA," ucap Pepen.

Pemusnahan sampah yang kini telah tertumpuk di Tempat Pembuangan Akhir Sumur Batu ditargetkan bisa dimusnahkan dengan PLTSa itu selama 16 tahun. "Maka dari itu jangan sampai gagal, karena akan mempermalukan Pemkot dan juga PT NWA sendiri," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement