REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat paripurna pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta batal diselenggarakan Senin (22/7) ini. Alasannya, rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI untuk menyetujui tata tertib pemilihan wagub belum juga dilaksanakan.
Belum lagi setelah rapimgab, tatib pemilihan wagub DKI harus disahkan terlebih dahulu dalam rapat paripurna pengesahan. Serta tahapan pembentukan panita pemilihan (panlih) yang bertugas menyelenggarakan pemilihan wagub karena panitia khusus (pansus) penyusun tatib dibubarkan.
Padahal, masa jabatan para dewan periode 2014-2019 akan selesai pada Agustus 2019. Akan tetapi, pemilihan wagub pengganti Sandiaga Salahuddin Uno belum juga mencapai titik temu. Sehingga kemungkinan pemilihan wagub DKI pada periode baru DPRD DKI pun mencuat.
"Nggak apa-apa kalau periode sekarang kalau waktunya keburu, atau nanti kan tinggal lanjutkan ke periode yang akan datang juga nggak masalah," ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali saat dihubungi, Senin (22/7).
Namun, ia berharap para dewan saat ini fokus menyelesaikan pemilihan wagub DKI. Sebab, menurutnya, wagub menjadi kebutuhan warga Ibu Kota, agar percepatan pembangunan di Jakarta segera terlaksana.
Ashraf menuturkan, pemilihan wagub ini menjadi permasalahan politik sehingga tak ada rumusan target bisa diselesikan. Bahkan, menurut dia, anggota dewan pun tak bisa dipaksakan untuk menghadiri rapat proses pemilihan wagub ini.
"Tapi ini masalah politik, politik kan tidak ada rumusan, sesuai dengan suasana batin. Mudah-mudahan selesai," kata dia.
Beberapa kali rapimgab batal dilaksanakan dan rapat paripurna pemilihan wagub yang dijadwalkan hari ini pun urung dilakukan. Ashraf mengatakan, akan mencari tahu lebih detail terkait batalnya pemilihan, hingga mencari kejelasan apakah pemilihan wagub akan diselesaikan periode ini atau justru periode baru.
Apabila harus dilaksanakan pada periode dewan yang baru, mereka bisa melanjutkan proses yang sudah ada, tak memulainya dari awal. Akan tetapi, prosesnya tentu akan lama karena para legislator itu akan terlebih dahulu menyelesaikan alat kelengkapan daerah (AKD).
"Karena dewan baru akan berproses bentuk AKD dulu kan. Komisi fraksi itu dua sampai tiga bulan. Saya khawatir bisa nggak ada wagub sampai Februari (2020)," tutur Ashraf.