Sabtu 20 Jul 2019 17:50 WIB

Tanam Ganja di 32 Pot, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Ratusan pohon ganja setinggi lima sentimeter ditanam dalam 32 pot plastik

Rep: Djoko Suceno/ Red: Christiyaningsih
Pohon ganja.
Foto: ABC
Pohon ganja.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua orang pemuda warga Kota Bandung diamankan satuan Narkoba Polrestabes Bandung. RT (33 tahun) dan YG (35) kedapatan menanam ratusan pohon ganja. Ratusan pohon ganja yang masih setinggi sekitar lima sentimeter tersebut ditanam di 32 pot plastik berukuran sedang.

"Selain menanam, pelaku juga menyimpan satu kilogram ganja kering dan 38 paket kecil sabu," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema kepada wartawan, Sabtu (20/7).

Baca Juga

Pengungkapan kasus ini, berawal dari penangkapan tersangka YG di kawasan Cipagalo. Dari tangan YG polisi menyita 38 bungkus sabu-sabu paket kecil, empat plastik bibit ganja, satu paket ganja ukuran besar seberat satu kilogram dan tiga pot bunga berisi 10 batang pohon ganja yang masih kecil. 

Setelah menangkap YG, polisi melakukan pengembangan dengan menggerebek sebuah rumah di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Dari rumah tersangka RT, polisi menemukan 32 pot berisi tanaman ganja yang baru berusia dua pekan.

Puluhan pot bunga berukuran sedang itu disimpan tersangka RT di belakang rumahnya. "Tersangka RT mengaku memelihara tanaman tersebut untuk eksperimen bonsai. Ganja itu diakuinya untuk dikonsumsi sendiri. Tapi itu kan dalihnya dia," ujar Irman. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo  Pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman mati. "Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya," kata Irman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement