Jumat 19 Jul 2019 19:00 WIB

MA Tolak Kasasi Presiden Soal Kasus Karhutla

Istana akan segera menyiapkan langkah hukum menyikapi penolakan kasasi oleh MA ini.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Moeldoko
Foto: Dok. Republika
Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut akan ada langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh, termasuk mempertimbangkan peninjauan kembali (PK).

"Ya pastinya, nanti kan ada pengacara negara melakukan langkah-langkah itu," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (19/7).

Baca Juga

Ia menjelaskan, koordinasi dengan Menteri Kehutanan Siti Nurbaya pun telah dilakukan untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan ini. "Satu, langkah perbaikan atas tuntutan. Maka menteri kesehatan, menteri kehutanan telah bekerja sesuai perintah Presiden," kata dia.

Selain itu, Moeldoko mengatakan Presiden telah melakukan sejumlah langkah perbaikan untuk menangani karhutla. Langkah-langkah yang ditempuh itupun dinilainya telah berhasil mengurangi kasus karhutla. "Kita sudah ada berkurang 98 persen hasilnya. Itu sudah kita kenali seperti itu," tambahnya.

Lebih lanjut, berdasarkan laporan Badan Restorasi Gambut (BRG), lahan-lahan yang dulunya terbakar saat inipun telah beralih menghasilkan berbagai macam hasil pertanian seperti buah-buahan dan sayur mayur. Bahkan, terdapat juga lahan yang dimanfaatkan untuk budidaya perikanan. "Jadi berikutnya masalah peraturan, regulasi, pemerintah sudah melakukan langkah-langkah perbaikan," ucap dia.

Dengan keputusan MA yang menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi terkait kasus karhutla, Moeldoko memastikan pemerintah akan bekerja keras melakukan perbaikan. "Sekarang MA sudah membuat keputusan seperti itu, kita perbaiki lagi kerja kita," tambahnya.

Putusan MA yang menolak kasasi Presiden Jokowi ini menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan. Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Sedangkan sebagai pemohon kasasi di antaranya yakni pemerintah, Jokowi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Tengah. Dengan putusan ini, Jokowi dan kawan-kawan diminta untuk mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement