Jumat 19 Jul 2019 18:02 WIB

Yogyakarta Hapus Denda PBB Bulan Depan

Kebijakan penghapusan tunggakan denda diharapkan disambut baik masyarakat

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
pajak
Foto: dirjen pajak
pajak

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemkot Yogyakarta memberikan kabar gembira bagi yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, pada pembayaran Agustus besok Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yogyakarta menghapus denda PBB dari 1994-2018.

Sekda Kota Yogyakarta, Titik Sulastri mengatakan, itu telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta No 83 Tahun 2011 tentang Juknis Perda No 2 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan.

"Kebijakan ini didasari Peraturan Wali Kota dan hanya berlaku pada Agustus saja untuk tahun ini," kata Titik di tengah-tengah Rakor Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (18/7).

Ia berharap, kebijakan penghapusan tunggakan denda PBB ini disambut baik masyarakat. Sehingga, lanjut Titik, bisa dimanfaatkan secara maksimal mengingat waktu berlakunya yang hanya satu bulan.

Titik meminta, seluruh pemangku di wilayah-wilayah untuk segera menyosialisasikan kebijakan tersebut. Sekaligus, meminta warganya untuk segera membayar kewajiban pajak pada Agustus mendatang.

Dengan kebijakan ini, ia menekankan, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan besarnya tunggakan denda. Sehingga, ke depan diharapkan pajak dibayarkan tepat waktu dan tidak harus menunggu jatuh tempo.

Terkait tata cara pembayaran, Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wasesa menjelaskan, wajib pajak bisa mendatangi bank-bank yang ditunjuk untuk membayar PBB.

Tapi, hanya pajak pokok, tidak tidak perlu membayar denda yang ada. Ia mengingatkan kembali, bebas denda ini berlaku untuk PBB 1994-2018 dan hanya berlaku satu bulan yang nantinya akan ada Perwali.

Adapun bank-bank yang telah ditunjuk sebagai mitra kerja Pemkot Yogyakarta mulai dari BPD DIY, BRI, BNI dan Pos Indonesia. Caranya mudah karena wajib pajak hanya menunjukkan nomor obyek pajak (NOP). "Kemudian, akan keluar rincian PBB di bank-bank yang bersangkutan, denda otomatis akan hilang karena yang dibayar pokoknya saja," ujar Wasesa.

Saat ini, Kota Yogyakarta sendiri memiliki 282.976 wajib pajak dengan nilai denda sejak 2011 mencapai Rp 27 miliar. Selain itu, ada tunggakan pokok PBB sebanyak Rp 75 miliar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement