Jumat 19 Jul 2019 16:02 WIB

Wiranto Tegaskan Penahanan Kivlan Zen tak Ditangguhkan

Wiranto menegaskan proses hukum terhadap Kivlan Zen tetap berjalan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan) berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan) berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pihaknya tidak memberikan penangguhan penahanan kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Dengan demikian, proses hukum terhadapnya tetap dilanjutkan. 

"Sudah dari awal kita katakan bahwa penangguhan penahanan tidak diberikan karena sudah masuk dalam proses yang terus berlanjut," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/7).

Baca Juga

Wiranto pun membantah isu bahwa pemerintah sementara ini memberikan penangguhan penahanan kepada Kivlan. "Jadi, kalau ada isu bahwa sementara ada penangguhan penahanan, penghentian proses hukum, saya kira enggak benar. Hukum tetap hukum, hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan dan UU sendiri. Proses hukum (terhadap Kivlan Zen) tetap jalan," katanya. 

Sebelumnya, para purnawirawan TNI AD berkumpul di Aula Soeyadi, Kantor PPAD, di Jalan Matraman Raya Jakarta Timur. Mereka berkumpul untuk memberikan dukungan moril kepada Kivlan Zein dan menandatangani surat untuk permohonan penangguhan penahanan kepada kepolisian.

Seperti diketahui, permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen masih belum disetujui oleh kepolisian. Penyidik berpendapat bahwa Kivlan Zen tidak kooperatif sehingga permohonannya belum bisa dikabulkan. Kivlan sendiri ditahan lantaran dugaan kasus makar, kepemilikan senjata api ilegal, hingga terlibat perencanaan upaya pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan dari lembaga survei.

photo
Jejak Kasus Makar Kivlan Zen

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement