REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pihaknya tidak memberikan penangguhan penahanan kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Dengan demikian, proses hukum terhadapnya tetap dilanjutkan.
"Sudah dari awal kita katakan bahwa penangguhan penahanan tidak diberikan karena sudah masuk dalam proses yang terus berlanjut," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/7).
Wiranto pun membantah isu bahwa pemerintah sementara ini memberikan penangguhan penahanan kepada Kivlan. "Jadi, kalau ada isu bahwa sementara ada penangguhan penahanan, penghentian proses hukum, saya kira enggak benar. Hukum tetap hukum, hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan dan UU sendiri. Proses hukum (terhadap Kivlan Zen) tetap jalan," katanya.
Sebelumnya, para purnawirawan TNI AD berkumpul di Aula Soeyadi, Kantor PPAD, di Jalan Matraman Raya Jakarta Timur. Mereka berkumpul untuk memberikan dukungan moril kepada Kivlan Zein dan menandatangani surat untuk permohonan penangguhan penahanan kepada kepolisian.
Seperti diketahui, permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen masih belum disetujui oleh kepolisian. Penyidik berpendapat bahwa Kivlan Zen tidak kooperatif sehingga permohonannya belum bisa dikabulkan. Kivlan sendiri ditahan lantaran dugaan kasus makar, kepemilikan senjata api ilegal, hingga terlibat perencanaan upaya pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan dari lembaga survei.
Jejak Kasus Makar Kivlan Zen