Jumat 19 Jul 2019 15:50 WIB

Wiranto Sebut Rizieq Masih Miliki Masalah Overstay di Saudi

Wiranto mempersilakan Habib Rizieq menyelesaikan dulu kewajibannya di Arab Saudi.

Rep: Dian Erika Nugraheny, Nugroho Habibi/ Red: Andri Saubani
Pertemuan etua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf Al Jufri dengan Habib Rizieq Shihab di Makkah, Selasa (5/6)
Pertemuan etua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf Al Jufri dengan Habib Rizieq Shihab di Makkah, Selasa (5/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih memiliki persoalan di Arab Saudi. Hal tersebut menghambat kepulangannya ke Indonesia.

Wiranto mengungkapkan, saat ini ada sejumlah informasi yang beredar di masyarakat soal kepulangan Rizieq Shihab. "Perbincangan di masyarakat dari sumber-sumber yang bermacam-macam. Tetapi dari hasil rapat koordinasi tadi, sementara ini yang bersangkutan masih menghadapi problem pribadi dengan tinggalnya di Arab Saudi yang melebihi batas waktu. Overstay," ungkap Wiranto kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/7).

Dengan adanya persoalan overstay, lanjut Wiranto, Pemerintah Arab Saudi meminta Rizieq mempertanggungjawabkan dulu hal tersebut. "Sementara beliau harus menyelesaikan dulu kewajibannya selama tinggal di sana yang dianggap melanggar aturan aturan di Arab Saudi. Jadi itu untuk masalah bagi beliau," kata Wiranto. 

Dia melanjutkan, tidak benar jika masih ada informasi yang bersangkutan bahwa pemerintah seolah menahan Rizieq kembali pulang ke Indonesia. "Kalau ada berita berita yang bersangkutan ditangkal untuk masuk ke Indonesia, tidak ada. Yang bersangkutan direkayasa untuk tidak kembali ke Indonesia, tidak ada," ungkap Wiranto. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Franky Sompie menjelaskan, tak ada aturan yang melarang kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Sihab ke Indonesia. Menurut dia, Habib Rizieq bisa kapan saja pulang dari Makkah, Saudi Arabia, sesuai Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yang membolehkan negara untuk menerima warganya yang sah pulang usai berkunjung ke negara lain.

"Tidak ada warga Indonesia yang masih sah warga negaranya ditolak, dan itu sudah prinsip internasional," ujarnya usai menghadiri peletakan batu pertama gedung baru Kantor Imigrasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/7).

Di samping itu, Ronny memastikan bahwa hingga saat ini paspor milik Habib Rizieq masih berlaku. Kalaupun kedaluwarsa, menurut dia, Habib Rizieq bisa memperpanjang kembali paspornya.

"Kalau paspor tidak masalah. Paspor yang dimiliki WNI yang berada di luar negeri tentu berlaku sepanjang masa berlakunya lima tahun, kalau sudah habis pasti kita tarik kalau dia tidak memperpanjang," kata Ronny.

Sekretaris Jenderal FPI Munarman menepis adanya kabar penggalangan dana untuk membayar denda overstay Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi. Munarman menegaskan tak ada upaya dari FPI untuk mengumpulkan dana.

"Nggak ada, kita tidak ada urusan dengan itu," ujar Munarman kepada Republika.co.id, Senin (15/4).

Munarman mengatakan, denda overstay bukanlah kesalahan Habib Rizieq. Munarman menuding, overstay Habib Rizieq terjadi atas permintaan pemerintah Indonesia. Habib Rizieq, kata Munarman, telah berupaya untuk kembali ke Indonesia. Namun, karena ada upaya dari pemerintah untuk mencegah Habib Rizieq kembali ke Indonesia.

"Habib Rizieq itu overstay karena permintaan dari sini (pemerintah Indonesia--Red) yang mencegah untuk atau keluar (dari Arab Saudi). Karena overstay ya aturan Saudi harus bayar. Jadi, itu dampak. Bukan isu utama," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement