Kamis 18 Jul 2019 23:26 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Indramayu Ditahan Kejari

Kades yang ditahan pihak Kejari Indramayu dari Desa Tambak.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Indramayu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena diduga melakukan korupsi berbagai anggaran, termasuk dana desa. Proses pengajuan pemberhentian sementara terhadap kades itu pun kini sedang dilakukan.

Kades dari Desa Tambak, Kecamatan Indramayu berinisial Tar itu resmi ditahan di Lapas Kelas II B Indramayu. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Kejari Indramayu, Senin (15/7).

"Kades Tambak Tar resmi kami tahan sejak Senin (15/7) untuk 20 hari ke depan. Saat ini tersangka sudah dititipkan di Lapas Indramayu," ujar Kepala Kejari Indramayu, Abdillah melalui Kasi Intel, Andreas Tarigan, Kamis (18/7).

Andreas menjelaskan, tersangka diduga  melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Provinsi (Banprov), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi serta Pendapatan Asli Desa pada Desa Tambak tahun 2015 dan tahun 2016. Menurut Andreas, Tar sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Mei 2019 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 1649/0.220/Fd.1/05/2019. Penahanan terhadap tersangka kini dilakukan karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya.

"Ancaman pidananya pun memenuhi syarat penahanan," tukas Andreas.

Tersangka ditahan karena diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2  ayat (1) dan Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 200 juta. Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto, saat dimintai tanggapannya, mengaku prihatin dengan adanya kasus tersebut. Apalagi, instansinya telah melakukan sosialisasi dan pembinaan mengenai aturan penggunaan dana yang ada di desa.

"Operator sudah kita latih, kades dan BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) sudah kita sosialisasikan mengenai peraturan penggunaan DD dan ADD. Harusnya mereka memahami regulasi tentang penggunaan DD dan ADD. Dan setelah paham, harusnya melaksanakannya," kata Sugeng.

Sugeng berharap, kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi para kades lainnya di Kabupaten Indramayu. Jika mereka tidak paham tentang regulasi dalam penggunaan dana-dana tersebut, maka sebaiknya menanyakannya kepada pihak kecamatan masing-masing ataupun kepada instansinya.

Sementara itu, terhadap Kades Tar yang kini berstatus tersangka dan ditahan di lapas, Sugeng mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan proses pengajuan pemberhentian sementara kepada bupati Indramayu. Sedangkan untuk jalannya roda pemerintahan di Desa Tambak, dilakukan oleh sekretaris desa sampai adanya vonis yang berkekuatan hukum tetap terhadap kades tersebut.

"Jika kades itu divonis bersalah, maka yang bersangkutan diberhentikan tetap. Namun jika divonis tidak bersalah, maka dia bisa balik lagi menjadi kades lagi," terang Sugeng.

Sugeng menambahkan, jika ternyata kades itu divonis bersalah dan sisa masa jabatannya kurang dari satu tahun lagi, maka akan diangkat pejabat (Pj) kades. Menurutnya, Pj itu merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, jika ternyata kades tersebut divonis bersalah dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun lagi, maka akan diangkat kades pengganti antarwaktu (PAW). Kades PAW itu ditentukan melalui proses pemilihan yang dilakukan oleh tokoh masyarakat yang merupakan perwakilan dari tiap dusun/blok di desa tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement