Kamis 18 Jul 2019 16:20 WIB

Polda Jatim Bongkar Pesta Seks

Salah satu tersangka adalah mantan guru di salah satu sekolah di Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar praktik pesta seks bertema "Happy Seks" yakni melaksanakan seks bersama-sama di Villa Salsa, Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kanit V Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M. Aldi Sulaiman mengungkapkan, saat penggerebekan, petugas menangkap tujuh orang yang diduga terlibat pesta seks pada event tersebut.

Dari ketujuh orang yang ditangkap, satu di antaranya dijadikan tersangka, dan enam sisanya hanya menjadi saksi. Aldi mengungkapkan, satu orang yang menjadi tersangka berinisial AK, yang merupakan mantan guru di salah satu sekolah di Surabaya.

"Tersangka ini mengaku dulunya dia guru di salah satu sekolah di Surabaya. Namun, tersangka mengaku, beberapa bulan lalu sudah resign," ujar Aldi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/7).

Aldi menjelaskan, tersangka AK mengundang tamunya untuk mengikuti pesta seks melalui media sosial Twitter. Tersangka AK mengadakan pesta seks dengan mengundang mereka yang sudah memiliki pasangan, maupun perorangan. Setiap pasangan ataupun perorangan yang tertarik terlibat, membayar uang Rp 500 ribu untuk menyewa tempat.

"Untuk yang tidak mempunyai pasangan, saudara AK juga menyediakan perempuan berinisial ANT. Untuk ANT ditawarkan dengan harga Rp 700 ribu dan bisa berhububgan seks dengan yang tidak memiliki pasangan," kata Aldi.

Aldi mengungkapkan, dari penggerebegan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai senilai Rp 700 ribu, satu unit handphone, pakaian dalam perempuan, hingga alat kontrasepsi.

Tersangka AK, kata Aldi, terancam pasal 296 KUHP, tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain. Ancaman hukumannya 1,4 tahun penjara. Tersangka juga dijerat pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

Tersangka AK mengaku sudah empat kali menyelenggarakan pesta seks dengan lokasi di sekitaran Surabaya dan Pasuruan. Tersangka AK mengaku, event tersebut digelar atas banyaknya permintaan di media sosial twitter miliknya. Dia pun mencoba mengadakan event pesta seks dan mempromosikannya di media sosial twitter.

"Kami mempunyai twitter, kemudian dari twitter tersebut kami dikenal banyak orang. Lewat twitter itu biasanya para tamu meminta mengadakan event atau party. Kami kontak teman-teman dan sepakat berangkat," ujar AK.

Tersangka AK mengaku, pada pesta seks terakhir, mereka yang telah memiliki pasangan, baik pacar maupun suami istri, tidak melakukan tukar pasangan. Hanya melaksanakan hubungan seksual secara berbarengan. Khusus untuk yang singel, nantinya akan dihubungan dengan sesorang yang singel juga.

Tersangka AK mengaku tidak mengambil keuntungan dari event yang digelar, dan hanya untuk kesenangan saja. "Saya tudak mengambil keuntungan. Saya hanya senang membuat orang lain senang. Ya memang ada kepuasan tersendiri (dengan melaksanakan seks bersama-sama)" ujar AK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement