Kamis 18 Jul 2019 14:36 WIB

Cetak Generasi Antikorupsi, PP Muhammadiyah Gandeng KPK

Indonesia diprediksi berada di posisi keempat dunia dalam perekonomian pada 2050.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjadi pembicara  dalam diskusi publik di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Foto: dok. Humas UMM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjadi pembicara dalam diskusi publik di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah berkomitmen untuk membangun budaya antikorupsi pada semua jenjang pendidikan di lingkungan Muhammadiyah. Pada Kamis (18/7), Ketua KPK Agus Rahardjo dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di kantor pusat PP Muhammadiyah, Yogyakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Agus menyatakan kerja sama bertujuan agar para pihak dapat berkoordinasi dan saling bekerja sama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi sesuai kewenangan dan kapasitas masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

“KPK menyadari bahwa Muhammadiyah merupakan salah satu mitra strategis yang dapat bersinergi dengan KPK dalam pencegahan dan pendidikan antikorupsi,” ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/7).

Indonesia, lanjut Agus, diprediksi berada di posisi keempat di dunia dalam perekonomian di tahun 2050. Karena itu, membutuhkan SDM yang berintegritas dan antikorupsi untuk dapat mewujudkan hal tersebut.

“Dunia pendidikan merupakan core dalam pembentukan karakter SDM berintegritas dan antikorupsi. Fikih-fikih dalam ajaran Islam dapat diterapkan untuk mewujudkan masyarakat yang antisuap, antigratifikasi dan antipungli,” katanya.

Sementara itu, Haedar dalam sambutannya menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman ini. Menurut dia, Kerja sama ini membuka pintu amal saleh bagi warga Muhammadiyah untuk ikut serta dalam pencegahan dan pendidikan antikorupsi di Indonesia.

“Muhammadiyah mengajak kepada sebanyak-banyaknya masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas korupsi dan mencegah korupsi,” kata Haedar.

Ia mengatakan, PP Muhammadiyah mendukung dan mendorong KPK dalam menjalankan fungsi-fungsinya, termasuk salah satunya dengan nota kesepahaman ini. PP Muhammadiyah, katanya, percaya adanya progres dalam pemberantasan korupsi.

“Ini menjadi semangat mewujudkan Indonesia tanpa korupsi. Masih banyak kerawanan korupsi dari eksekutif, yudikatif, legislatif, TNI, Polri, dan itu yang menjadikan adanya resistansi terhadap KPK,” ujarnya.

Dalam kerjasama ini, lanjut Agus, KPK memandang kerja sama ini strategis sebagai upaya pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan. Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi masyarakat Islam terbesar dengan jutaan warga Muslim sebagai anggotanya. Muhammadiyah juga memiliki amal usaha Muhammadiyah (AUM) yang jumlahnya mencapai ribuan.

Berdasarkan data PP Muhammadiyah pada Januari 2019 jumlah AUM yang tercatat sebanyak 14.346 di tingkat TK/TPQ ABA-PAUD, 2.604 SD/MI, 1.772 SMP/MTs, 1.143 SMA/SMK/MA, 174 perguruan tinggi, 102 pondok pesantren, 6.270 masjid, dan 5.689 mushala.

Diharapkan, nota kesepahaman juga menjadi dasar kerja sama antara KPK dan PP Muhammadiyah ke depan. Dengan harapan dunia pendidikan dari Muhammadiyah dapat melahirkan generasi antikorupsi yang berintegritas, amanah dan dapat menjadi agen antikorupsi di lingkungan kesehariannya masing-masing.

Adapun, lingkup kerja sama yang diatur adalah pendidikan dan pelatihan antikorupsi, pengkajian, pembangunan budaya antikorupsi, narasumber, dan lainnya. Dari Kerja sama ini kedua belah pihak akan melakukan pengembangan modul atau materi, bahan ajar, dan kurikulum pendidikan antikorupsi. Untuk kemudian dilakukan implementasi pendidikan antikorupsi di lingkungan Muhammadiyah.

Selain itu, MoU juga menyepakati tentang pembinaan dan pengembangan tenaga edukatif, penyuluh dan agen perubahan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta melakukan peningkatan tata kelola pendidikan yang baik dan bersih.

Inisiasi kerja sama ini juga dilatarbelakangi oleh keprihatinan atas sejumlah fakta bahwa mayoritas koruptor berpendidikan tinggi dan lulusan dari perguruan tinggi kredibel. Ini artinya institusi pendidikan juga memiliki tanggung jawab untuk mendidik lulusannya tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berintegritas.

Selain itu, Islam menganjurkan kaum Muslimin agar saling memberikan hadiah atau bersedekah satu sama lain. Apalagi, jika pemberian tersebut bertujuan menyambung silaturahim atau membalas kebaikan orang lain, hukumnya sangat dianjurkan.

Sayangnya, terkadang hadiah bisa menjadi haram jika bertujuan untuk melanggar hukum syariat, memengaruhi putusan pengadilan, memengaruhi kebijakan publik, dan lain sebagainya. Sehingga, pemahaman terhadap konsep harta benda dan hadiah dalam Islam menjadi tanggung jawab bersama dari dunia pendidikan Islam di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement