Kamis 18 Jul 2019 16:16 WIB

Anggaran Defisit, Bupati Karawang Larang ASN Rapat di Hotel

Pemkab Karawang menarget penghematan hingga 13 persen.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Rapat di hotel (Ilustrasi)
Rapat di hotel (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang akan mengambil langkah strategis untuk meminimalisasi defisit anggaran. Salah satunya, dengan melarang Organisasi Perangkat Daerah atau OPD menggelar rapat di hotel dan luar daerah. Cara ini, diharapkan mampu memangkas anggaran pengeluaran.

Bupati Karawang Cellica Nurachadiana, mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah strategis untuk menekan defisit di tahun anggaran 2020. Apalagi, di tahun tersebut APBD Karawang diprediksi melonjak sekitar Rp 380 miliar.

Baca Juga

"Ada bebarapa langkah yang sudah kami sepakati untuk mengatasi lonjakan dan defisit anggaran ini," ujar Cellica, Rabu (17/7).

Langkah strategis ini, untuk menggenjot PAD dan memangkas anggaran di setiap OPD. Target penghematannya mencapai 13 persen. Setiap perangkat daerah, diwajibkan melakukan efesiensi anggaran dengan memangkas kegiatan-kegiatan yang kurang perlu.

Misalnya, pembelian seragam dinas atau pembelian pakaian khusus pada acara-acara tertentu. Selain itu, pihaknya juga meminta perangkat daerah membatasi kegiatan di hotel dan rapat di luar daerah.

Sebagai solusinya, rapat itu bisa dengan mengoptimalkan pemakaian gedung kantornya. Atau memakai aula Pemkab Karawang jika ada kegiatan besar. Sebab, rapat di hotep atau luar daerah salah satu penyebab keborosan anggaran.

"Kita akan melakukan rapat lanjutan, untuk membahas langkah-langkah ini. Termasuk, anggaran-anggaran yang bakal dipangkas," ujar Cellica.

Menurut Cellica, anggaran 2020 dinilai cukup berat. Sebab, terdapat lonjakan sekitar Rp 380 miliar. Sementara PAD Karawang berada pada angka Rp 1,25 triliun. Lonjakan anggaran itu, terjadi akibat adanya perhelatan pilkada yang membutuhkan anggaran sekitar Rp 144 miliar.

Serta, untuk biaya pengangkatan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sekitar Rp 96 miliar. Selain itu, juga untuk kegiatan meningkatan tambahan penghasilan pegawai (TPP) khusus guru sekitar Rp 140 miliar.

"Meski demikian, kami berjanji tidak akan memangkas anggaran yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement