Kamis 18 Jul 2019 07:50 WIB

Kasus Novel Baswedan Masih Gelap

TGPF dinilai gagal menjalankan mandatnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal bersama Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan memberikan keterangan pers tentang hasil investigasi TGPF kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta,Rabu (17/7).
Foto: Republika/Prayogi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal bersama Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan memberikan keterangan pers tentang hasil investigasi TGPF kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta,Rabu (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus (TGPF) kasus penyiraman air asam terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memaparkan kesimpulan penyelidikan mereka, Rabu (17/7). Setelah bekerja selama enam bulan, tim yang dibentuk Kapolri Jendera Tito Karnavian itu tak berhasil mengungkap pelaku penyerangan.

Anggota TGPF Nur Cholis menyebutkan, berkas hasil investigasi kasus penyiraman Novel Baswedan sebanyak 2.700 lembar. Penyelidikannya didasarkan temuan penyidik kepolisian serta laporan-laporan yang diterima Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas.

Tim kemudian secara paralel mengumpulkan fakta untuk mengungkap potensi-potensi motif yang melatarbelakangi peristiwa penyiraman tersebut. Nurkholis menuturkan, tim juga telah melakukan serangkaian kegiatan pengujian ulang keterangan para saksi maupun ahli. Termasuk kembali menelusuri dan memeriksa ulang tempat kejadian perkara dan beberapa lokasi lainnya.

“TGPF tidak menemukan alat bukti yang mencukupi dan meyakinkan bahwa saksi-saksi tersebut terlibat dalam tindak pidana, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,” kata Nur Cholis dalam konferensi pers, kemarin.

Novel Baswedan diserang orang tak dikenal selepas menunaikan shalat Subuh di masjid tak jauh dari kediamannya di Jakarta Utara pada 11 April 2017. Ia disiram larutan asam oleh salah satu dari dua orang yang berboncengan dengan sepeda motor.

Akibat penyiraman itu, mata kiri Novel hingga saat ini mengalami cedera permanen. Atas dorongan masyarakat, TGPF dibentuk Jenderal Tito karnavian pada 8 Januari 2019 dan berisikan sejumlah perwira kepolisian serta pakar dari berbagai bidang.

Meski belum menemukan pihak yang diindikasikan terlibat, TGPF menyimpulkan bahwa motif serangan kemungkinan terjadi karena dendam pihak tertentu. "TGPF menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani korban yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," ujar Nurcholis.

TGPF juga menyebut kasus-kasus yang sedang ditangani Novel yang kemungkinan memicu serangan. Di antaranya kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kasus korupsi mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus korupsi sekjen Mahkamah Agung, kasus korupsi di Kabupaten Buol, dan kasus korupsi proyek Wisma Atlet.

Satu kasus lagi, yakni kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu yang ditangani Novel saat bertugas di kepolisian. “TGPF cenderung menemukan fakta lain bahwa pada 5 April 2017, ada satu orang yang tidak dikenal yang mendatangi rumah novel dan pada 10 April 2017 ada dua orang tidak dikenal yang berbeda waktu tersebut diduga berhubungan dengan peristiwa penyiraman,” ungkapnya.

Pada konferensi pers, TGPF juga melakukan pembelaan atas kesulitan kepolisian mengungkap kasus tersebut. Di antaranya, terkait alat bukti rekaman CCTV yang disebut terlalu gelap sehingga pelaku sukar diidentifikasikan.

Dalam kesimpulannya, TGPF merekomendasikan kepada Polri untuk melanjutkan dengan membuat tim teknis untuk mendalami hasil investigasi TGPF. Selain itu, TGPF juga meminta tim bentukan Polri nantinya bisa mendalami kasus-kasus besar yang pernah ditangani Novel Baswedan serta menyelidiki pihak-pihak yang sempat mendatangi kediaman Novel dan masjid lokasi penyiraman.

“Rekomendasi dari TGPF akan kami tindak lanjuti segera mungkin untuk membentuk tim teknis lapangan. Tim teknis ini nanti akan dipimpin Pak Kabareskrim (Komjen Idham Aziz),” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhamamd Iqbal.

Ia mengiyakan, kepolisian telah mengantongi indikasi penggunaan kewenangan berlebihan oleh Novel seperti yang disimpulkan TGPF. Kendati demikian, Iqbal menolak memerinci dugaan itu dengan alasan hal itu adalah bagian dari penyelidikan.

Sementara, perwakilan tim advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana, menyatakan kekecewaannya atas hasil yang disampaikan oleh TGPF. "Kami harus mengatakan bahwa tim satgas bentukan Polri yang merupakan tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM telah gagal total untuk jalankan mandatnya," ujarnya di gedung KPK Jakarta, Rabu (17/7).

Menurut dia, tim tersebut hanya berkutat pada rekomendasi-rekomendasi tanpa menyebutkan siapa pelaku penyiraman air keras. "Kasus Novel masih berada dalam kegelapan selama belum ditetapkannya tersangka atas kasus ini. Kegagalan ini kegagalan kepolisian secara terang benderang terhadap kasus Novel Baswedan," ujar Arif menegaskan. n ronggo astungkoro/mabrurohdian/fath risalah ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement