REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Bidang Advokasi Gerindra Habiburokhman mengungkapkan seorang pelapor telah mencabut laporan polisi terkait dugaan politik uang yang menyeret calon anggota legislatif DPRD DKI Jalarta Wahyu Dewanto. "Intinya itu kasus sudah selesai, sudah dicabut dan dihentikan," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/7).
Habiburokhman menyatakan laporan dugaan kasus praktik politik uang telah dihentikan setelah pelapor mencabut laporan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menyatakan caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto dicari polisi karena diduga politik uang. Argo mengungkapkan anggota Polda Metro Jaya telah menyebar selebaran berisi pencarian caleg DPRD DKI Jakarta itu.
Penyidik kepolisian menyebar selebaran lantaran Wahyu urung memenuhi panggilan pertama dan kedua. Perkara itu, sebelumnya ditangani penyidik Sentra Gakkumdu dan telah melalui pemberkasan selanjutnya dikirim ke penegak hukum guna diproses secara hukum.