Kamis 18 Jul 2019 01:40 WIB

Bareskrim Tangkap Warganet Pengunggah Ujaran Kebencian

Warganet pemilik akun Instagram Reaksirakyat1 diduga menyebarkan ujaran kebencian.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang warganet berinisial FAB. Tersangka diduga telah menyebarkan kebencian terhadap presiden dan Polri melalui akun Instagram miliknya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri menyebutkan tersangka mengunggah konten tentang konflik agraria dan kriminalisasi pejuang lingkungan yang menyudutkan Presiden Joko Widodo, melalui akun Instagram Reaksirakyat1. Tersangka ditangkap polisi di Perumahan Permata Jingga Blok I Nomor 4, Kota Malang, Jawa Timur.

Selain itu, tersangka mengunggah konten yang menuduh polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019.

"Tujuan tersangka mem-posting konten tersebut untuk melakukan penghasutan kepada masyarakat sehingga masyarakat yang melihat akan terprovokasi dan membenci instansi pemerintah dan Kepolisian RI," kata Dedi di Jakarta, Rabu.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi dalam kasus itu ialah satu telepon seluler merek LG warna hitam dan satu lainnya merek Samsung warna emas.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita bohong dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dan Mengganggu Ketertiban Umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement