REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch, Donal Fariz mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan reformasi struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Jika hal itu tidak dilakukan, dikhawatirkan kasus penyalahgunaan izin dari terpidana bisa terus terjadi.
Contohnya, terpidan kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto. Novanto kini kembali menghuni Lapas Sukamiskin, Bandung. Sebelumnya, Setya Novanto dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Jumat (14/6). Ia dipindahkan karena menyalahgunakan izin berobat. Mantan Ketua DPR itu dikembalikan lagi ke Lapas Sukamiskin karena dianggap telah menunjukkan perubahan perilaku.
"Tidak hanya bicara kasuistik saja, lembaga pemasyarakatan harus melakukan tindakan tegas kepada anggota yang memang bertindak di luar koridor," kata Donal Fariz di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D nomor 6, Pancoran, Jakarta Selatan.
Menurutnya, kasus penyalahgunaan izin berobat yang dilakukan oleh Setya Novanto, turut melibatkan oknum internal lapas. "Orang yang memberikan akses Setya Novanto keluar mestinya juga ditindak," ucapnya.
Kemudian, ia menambahkan, Kasus Setya Novanto bukanlah kejadian yang pertama. Sebelumnya, Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah pernah menyuap Kalapas Sukamiskin untuk diberikan fasilitas tambahan. "Saya yakin akan berulang lagi kalau reformasi struktural lembaga pemasyarakatan itu tidak dilakukan," tutur Donal Fariz menegaskan.