Kamis 18 Jul 2019 06:19 WIB

Pengesahan Tatib Pemilihan Wagub Molor

Sudah 11 bulan, Anies memimpin Jakarta tanpa pendamping.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta belum disahkan. Sebab, rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta untuk membahas tata tertib pemilihan wagub batal dilaksanakan untuk ketiga kalinya. Sedianya tatib pemilihan disahkan pada Selasa (16/7) lalu.

Padahal tatib pemilihan wagub DKI  telah rampung. Tatib yang terdiri dari 13 bab dan 32 pasal itu tinggal menunggu disahkan oleh anggota dewan melalui rapat paripurna pengesahan. Sebelum rapat paripurna dewan harus menyetujui tatib dalam rapimgab.

Oleh sebab itu, rapat paripurna untuk melakukan pemungutan suara anggota dewan memilih wagub DKI diprediksi mundur dari jadwal. Rapat paripurna pemilihan pengganti Sandiaga Salahuddin Uno itu dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2019 mendatang.

"Itu sekretaris dewan yang mengatur jadwalnya koordinasi antarrapat. Kemungkinan besar mundur," kata Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Rabu (17/7).

Ia menjelaskan, rapimgab diatur oleh sekretaris dewan (sekwan). Akan tetapi, hingga Rabu menuju jadwal rapat paripurna pemilihan wagub, rapimgab pengesahan tatib wagub DKI tak kunjung terlaksana.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus menyebut, tugas pansus sudah selesai. Pansus tinggal menunggu pengesahan tatib oleh DPRD. "Persetujuan nanti pengesahannya di Paripurna. Tahapan menuju paripurna harus melalui rapimgab," ujar Bestari.

Ia pun menyinggung anggota dewan yang tak hadir dalam rapimgab yang tanggung jawab setiap anggota DPRD. Dengan demikian, Bestari pun belum bisa memastikan waktu rapimgab pengesahan tatib dilakukan.

"Tergantung kesiapan sekwan untuk melaksanakan rapimgabnya. Jadi sekwan yang menentukan ini jadi atau enggak," kata Bestari.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) wagub DKI Mohamad Ongen Sangaji menuding kinerja sekretariat dewan (sekwan) DPRD yang tidak cakap mengatur jadwal. Rapimgab pertama ditunda karena banyak anggota dewan yang tak hadir begitu juga pada rapimgab kedua dan ketiga.

"Tertundanya acara rapimgab kali ini sekali lagi karena sekwan kurang cakap dalam mengatur jadwal sehingga hari ini sepertinya tidak dapat dilaksanakan," kata Ongen.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi membeberkan alasan rapimgab untuk membahas tatib pemilihan wakil gubernur pada Selasa batal. Menurut Yuliadi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi belum meneken surat pemberitahuan rapimgab membahas tatib pemilihan wagub.

"Karena ada jadwal dadakan, pak ketua belum teken sehingga harus menunggu," kata Yuliadi.

Ia mengatakan, pimpinan dewan mendadak harus mendatangi agenda lain sehingga rapimgab mundur. Sebab, rapimgab baru bisa dimulai dengan syarat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Kebetulan pimpinan ada acara lain dadakan sehingga (rapimgab) harus mundur dulu," lanjut dia.

Sebelumnya, Bestari memaparkan, sebelum menggelar pemungutan suara dewan untuk memilih wagub DKI, harus dibentuk panitia pemilihan (panlih). Panlih dibentuk usai tatib disahkan melalui rapat paripurna dan pansus dibubarkan.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gembong Warsono meyakini bahwa pemilihan wagub DKI akan selesai sebelum anggota legislatif terpilih periode lima tahun ke depan dilantik. Menurutnya, masih ada waktu anggota dewan saat ini untuk merampungkan pemilihan wagub DKI.

"Enggak lah, masih ada waktu kita selesaikan di periode ini. Masih-masih, jangan berandai-andai terlalu jauh, masih yakin kelar periode ini," kata Gembong.

Kedua kandidat wagub DKI berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Barat sekaligus mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta Agung Yulianto. Kedua nama itu telah disepakati bersama dengan Partai Gerindra, selaku partai pengusung gubernur-wakil gubernur pada Pilkada 2017 lalu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sudah hampir 11 bulan memimpin Ibu Kota tanpa didampingi wakil gubernur. Ia memimpin sendiri Jakarta sejak mantan wagub DKI Sandiaga mengundurkan diri dan memilih mengajukan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada pemilihan presiden 2019.

Jabatan Sekda Diperpanjang

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah akan diperpanjang. Menurutnya, perpanjangan jabatan itu diajukan atas rekomendasi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

"Pak Gubernur ajukan, paling lama lima tahun, nggak bunyi paling lama, tapi masih bisa digunakan kembali dalam periode ke depan," ujar Chaidir saat dihubungi, Rabu (17/7).

Ia menjelaskan, Anies menilai bahwa kinerja dan kompetisi Saefullah memuaskan sehingga masih dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat perpanjangan pun sudah diberikan olej Kementerian Dalam Negeri.

Menurut dia, Saefullah paling lama akan mengemban tugas selama lima tahun lagi sebagai Sekda DKI. Akan tetapi, lama masa jabatan Saefullah sendiri bisa diputuskan sewaktu-waktu oleh Gubernur DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement