REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta belum disahkan. Hal ini disebabkan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta untuk membahas tata tertib pemilihan wagub batal dilaksanakan pada Selasa (16/7) untuk ketiga kalinya.
Tatib yang terdiri dari 13 bab dan 32 pasal itu telah rampung dan hanya tinggal menunggu disahkan oleh anggota dewan melalui rapat paripurna pengesahan. Sebelum rapat paripurna dewan harus menyetujui tatib dalam rapat pimpinan. Akibat pembatalan tersebut, pemungutan suara anggota dewan memilih wagub DKI diprediksi mundur dari jadwal yakni 22 Juli 2019 mendatang.
"Itu sekretaris dewan yang mengatur jadwalnya koordinasi antarrapat. Kemungkinan besar mundur," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Rabu (17/7).
Ia menjelaskan, rapimgab diatur oleh sekretaris dewan (sekwan). Akan tetapi, hingga Rabu menuju jadwal rapat paripurna pemilihan wagub, rapimgab pengesahan tatib wagub DKI tak kunjung terlaksana.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus menyebut, tugas pansus sudah selesai. Pansus tinggal menunggu pengesahan tatib oleh DPRD.
"Persetujuan nanti pengesahannya di Paripurna. Tahapan menuju paripurna harus melalui rapimgab," ujar Bestari.
Ia pun menyinggung anggota dewan yang tak hadir dalam rapimgab yang tanggung jawab setiap anggota DPRD. Dengan demikian, Bestari pun belum bisa memastikan waktu rapimgab pengesahan tatib dilakukan.
"Tergantung kesiapan sekwan untuk melaksanakan rapimgabnya. Jadi sekwan yang menentukan ini jadi atau enggak," kata Bestari.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) wagub DKI Mohamad Ongen Sangaji menuding kinerja sekretariat dewan (sekwan) DPRD yang tidak cakap mengatur jadwal. Rapimgab pertama ditunda karena banyak anggota dewan yang tak hadir begitu juga pada rapimgab kedua dan ketiga.
"Tertundanya acara rapimgab kali ini sekali lagi karena sekwan kurang cakap dalam mengatur jadwal sehingga hari ini sepertinya tidak dapat dilaksanakan," kata Ongen.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi membeberkan alasan rapimgab untuk membahas tatib pemilihan wakil gubernur pada Selasa batal. Menurut Yuliadi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi belum meneken surat pemberitahuan rapimgab membahas tatib pemilihan wagub.
"Karena ada jadwal dadakan, pak ketua belum teken sehingga harus menunggu," kata Yuliadi.