REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyoroti tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) anggota kepolisian. Berdasarkan data ICW yang dihimpun dari situs daring KPK, tingkat pelaporan LHKPN Polri pada 2017-2018 tergolong rendah.
"Kan Nawa Cita poin satu itu kan bicara khusus tentang polisi. Makanya guesorotin polisinya," kata Donal Fariz sesuai mengisi diskusi Evaluasi Kinerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D nomor 6, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kemudian, Donal Fariz menjelaskan bahwa dari 29.526 anggota kepolisian yang wajib melaporkan LHKPN. Terdapat sekitar 12.779 (43 persen) anggota kepolisian yang tidak ditemukan LHKPN-nya.
Ia menegaskan, evaluasi tersebut dilakukan bukan karena tendensi apapun. Hal itu dilakukan karena Polri merupakan salah satu lembaga yang menjadi prioritas dalam pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Dalam Nawa Cita Presiden Joko Widodo disebutkan, "... Serta kami menjamin rasa aman warga negara dengan membangun Polri yang profesional dan dipercaya masyarakat."
Ia menuturkan, HUT ke-73 Bhayangkara yang baru saja diperingati seharusnya dijadikan momentum pembenahan internal. Termasuk untuk meningkatkan integritas dan meningkatkan moto Polri "Promoter" (Profesional, Modern, dan Terpercaya). "Ni kan kalau bersih kenapa harus risih," ujarnya.
Selain menyoroti LHKPN, Donal Fariz juga memberikan perhatian khusus pada proses seleksi pimpinan KPK. Ia berharap, Pansel Pimpinan KPK dapat memilih orang-orang terbaik.