Rabu 17 Jul 2019 15:22 WIB

Keponakan Prabowo Bantah Gugat Gerindra ke PN Jaksel

"Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" kata Rahayu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Rahayu Saraswati
Foto: istimewa
Rahayu Saraswati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia juga mengaku telah menarik gugatan tersebut sejak 15 Juli.

"Saya baru tahu setelah isu mencuat," kata Sara, panggilan Rahayu, kepada Republika, Rabu (17/6).

Baca Juga

Ia menegaskan, bahwa dirinya hanya melayangkan gugatan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meyakini bahwa gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim MK karena memiliki bukti dan saksi yang lengkap.

"Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ucapnya.

Sebelumnya sebanyak 14 caleg Partai Gerindra dikabarkan melayangkan gugatam ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dua diantaranya adalah Sara dan istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.

Kepala Humas PN Jaksel, Achmad Guntur membenarkan gugatan tersebut. Guntur menjelaskan, gugatan dilayangkan pada Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

"Ya benar. Terkait partai politik penetapan anggota legislatif oleh DPP dan Dewan Pembina Partai Gerindra," ujar Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).

Keempat belas nama caleg yang mengajukan gugatan tersebut antara lain:

1. Seppaiga

2. Nuraina

3. Pontjo Prayogo SP

4. R. Wulansari alias Mulan Jameela

5. Adnani Taufiq

6. Adam Muhammad

7. Prasetyo Hadi

8. Siti Jamaliah

9. Sugiono

10. Katherine A Oe

11. R. Saraswati D Djojohadikusumo

12. Li Claudia Chandra

13. Bernas Yuniarta

14. dr. Irene

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement