REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Brigjen Pol. Bambang Priyambada mengatakan, pihaknya telah menekan kerja sama dengan Kementerian Agama Wilayah Jawa Timur terkait beberapa poin. Salah satunya poin yang mengharuskan calon pengantin di Jawa Timur, menyertakan surat keterangan bebas narkoba saat mengurus syarat-syarat nikah ke kantor kementerian agama setempat.
"Salah satu poin yang kita masukan adalah persyaratan calon pengantin untuk memasukkan keterangan bebas narkoba. Artinya calon pengantin itu tes bebas narkoba dulu, nanti surat keterangan dilampirkan sebagai persyaratan pernikahan," ujar Bambang saat menggelar Deklarasi Zona Integritas di Kantor BNNP Jatim, Surabaya, Rabu (17/7).
Bambang menerangkan, jika calon pengantin diketahui positif narkoba, maka bukan berarti pernikahannya gagal dilakukan. Surat keterangan hasil tes narkoba tetap dilampirkan di syarat nikah. Nantinya, jika diketahui positif narkoba, akan dilakukan rehabilitasi secara gratis. Bambang juga menjamin, sang calon pengantin terbebas dsri hukuman pidana.
"Apakah kalau positif gagal nikahnya? Tentu tidak. Jadi kalau masih ada waktu, kita obati untuk rehabilitasi gratis. Tidak diproses pidananya. Sehingga pada saat pernikahan sudah sembuh," ujar Bambang.
Jika calon pengantin diketahui positif narkoba sesaat menjelang pernikahan, lanjut Bambang, maka pernikahan yang bersangkutan bisa tetap dilaksanakan. Menurut Bambang, si calon pengantin tetap bisa menjalani rehab, meskipun prosesi pernikahan telah dilaksanakan. Dia pun menjamin rehabilitasi dilakukan sampai yang bersangkutan benar-benar sembuh.
Bambang menerangkan, surat keterangan bebas narkoba dimasukkan ke dalam syarat pernikahan, tujuannya positif. Yakni untuk memastikan si pengantin baru benar-benar bebas narkoba. Sehingga, generasi yang dilahirkan dari pasangan pengantin baru tersebut, benar-benar sehat.
"Calon pengantin ini kan generasi yang akan melahirkan generasi-generasi berikutnya. Menuju Indonesia emas, sangat pas programnya ini. Untuk melahirkan seorang bayi sehat, harus bapak ibunya bebas narkoba," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, jika tidak ada hambatan, kerja sama ini akan direalisasikan pada awal Agustus 2019. Pihaknya juga intens mengomunikasikan dengan Kemenag Jatim dan Dinas Kesehatan Jatim, demi kelancaran program dimaksud. Bambang berharap, Kemenag Jatim maupun Dinkes Jatim, bisa mensosialisasikan ke jajaran di kabupaten/kota di bawahnya.
"Kemenag nanti memberi arahan ke bawahannya di kabupaten/kota terkait pelaksanaannya kapan, dan apa yang harus dilakukan. Untuk Dinkes, bisa memberikan informasi ini akan berlaku, kemudian rumah sakit daerah harus siap. Kalau pemeriksaan urin, di BNN gratis hanya membawa test kit. Kalau di rumah sakit daerah mungkin bayar sesuai tarif di sana," kata Bambang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jatim Moch Amin Mahfud menegaskan keseriusan kerja sama dengan BNNP Jatim tersebut. Calon pengantin diwajibkan melakukan tes urin untuk memastikan yang bersangkutan bebas narkoba. Mahfud pun mengamini, program tersebut akan mulai berlaku pada Agustus 2019.
"Jadi sebelum mengajukan berkas menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), calon pengantin harus menyertakan hasil tes urin," kata dia.
Mahfud memastikan, program tersebut akan diterapkan di kantor urusan agama di 38 kabupaten dan kota di Jatim. Dia pun menyatakan, nantinya jika ditemukan ada calon pengantin yang positif narkoba akan mendapatkan rehabitasi dari BNNP Jatim dan dilakukan pembinaan.