Rabu 17 Jul 2019 13:02 WIB

DIY Perkuat Pemungutan PAD Secara Elektronik

daerah perlu mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan sesuai kewenangan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Bayar Pajak Online
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Bayar Pajak Online

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DIY dan Bank BPD DIY baru saja menandatangani MoU untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekaligus, mendorong pemungutan pajak dilakukan secara elektronik.

MoU ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Dirut Bank BPD DIY, Santoso Rohmad. Turut hadir Ketua KPK, Kepala Perwakilan BI DIY, Kepala Perwakilan OJK DIY dan Sekda DIY.

Baca Juga

Dalam sambutannya, Sri Sultan menuturkan jika optimalisasi PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah memiliki peranan penting. Salah satunya dalam meningkatkan kemandirian daerah. Terutama, lanjut Sultan, dalam lingkup keuangan berdasar prinsip otonomi daerah. Sehingga, besarnya potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah harus dimanfaatkan untuk dapat terus digali.

"Sistem pemungutan pajak yang berbasis e-pajak merupakan inovasi yang efektif dan tepat, sistem pajak online bisa menghemat untuk anggaran penyediaan tenaga kerja manual," kata Sultan, Selasa (16/7).

Tapi, ia menekankan, pemanfaatan sistem pemungutan pajak secara elektonik harus dilakukan tanpa mengesampingkan legalitasnya. Utamanya, berupa peraturan daerah yang lebih sederhana.

Selain itu, Sultan berpendapat, peraturan daerah itu harus bisa menyeluruh dan memiliki supremasi. Sehingga, hal itu mampu memberikan kepastian hukum bagi pemangku kebijakan melaksanakannya.

Sebagai optimalisasi pendapatan daerah, ada beberapa kebijakan yang dapat dilakukan. Misalkan, menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan sesuai kewenangan daerah.

Lalu, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang merupakan pengelola pendapatan daerah, peningkatan pendayagunaan kekayaan daerah, serta peningkatan pelayanan pajak dan nonpajak.

"Serta, peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan pendapatan daerah," ujar Sultan.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyampaikan penjelasan teknis terkait pencegahan korupsi. Ia turut memberi perbandingan indeks good governance.

Utamanya, yang ditinjau dari indeks korupsi di beberapa negara di dunia yang Indonesia sendiri masih berkutat di skor 17. Angka itu paling rendah jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lain.

"Dengan adanya optimalisasi PAD, bukan tidak mungkin jika di kemudian hari skor tersebut akan meningkat," kata Agus.

Nantinya, optimalisasi PAD sendiri tidak cuma dilaksanakan aktif Pemda DIY dan Pemkab/Pemkot lain di DIY tetapi juga pemangku-pemangku kebijakan terkait seperti bank-bank di DIY. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional, PLN, Dirjen Pajak DIY dan pelaku-pelaku usaha di DIY. Ini akan ditindaklanjuti perjanjian kerja sama yang akan mengatur teknis optimalisasi pendapatan daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement