Rabu 17 Jul 2019 12:58 WIB

Masa Jabatan Sekda DKI Saefullah Diperpanjang

Perpanjangan jabatan Saefullah diajukan atas rekomendasi Gubernur DKI Jakarta

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah
Foto: Republika/Sri Handayani
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah akan diperpanjang. Menurutnya, perpanjangan jabatan itu diajukan atas rekomendasi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

"Pak Gubernur ajukan, paling lama lima tahun, enggak bunyi paling lama, tapi masih bisa digunakan kembali dalam periode ke depan," ujar Chaidir saat dihubungi, Rabu (17/7).

Ia menjelaskan, Anies menilai bahwa kinerja dan kompetisi Saefullah memuaskan sehingga masih dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat perpanjangan pun sudah diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Bukan pensiun. Masa jabatan Pak Sekda itu sudah lima tahun, namun diperpanjang kembali," kata dia.

Menurut dia, Saefullah paling lama akan mengemban tugas selama lima tahun lagi sebagai Sekda DKI. Akan tetapi, lama masa jabatan Saefullah sendiri bisa diputuskan sewaktu-waktu oleh Gubernur DKI Jakarta.

Chaidir menambahkan, perpanjangan masa jabatan Saefullah tidak melanggar aturan. Sebab, perpanjangan jabatan ini sudah disetujui oleh pihak-pihak terkait dan memenuhi ketentuan Undang Undang Nomor 15 Pasal 117 Tahun 2014.

Pasal 117 ayat 1 berbunyi, jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. Ayat kedua berbunyi jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement