Rabu 17 Jul 2019 12:55 WIB

Pemkot Tambah Sekolah Negeri, SMP Swasta Kehilangan Siswa

Beberapa SMP swasta hanay memiliki 32 siswa baru, bahkan ada yang hanya 10 siswa.

Rep: Febryan A/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah siswa SMPN 57 Kota Bekasi sedang mengangkat buku bekas SDN 10 ke ruangan kepala sekolah. SMPN yang baru dibuka sepekan yang lalu itu menempati gedung bekas SDN tersebut.
Foto: Republika/Febryan.A
Sejumlah siswa SMPN 57 Kota Bekasi sedang mengangkat buku bekas SDN 10 ke ruangan kepala sekolah. SMPN yang baru dibuka sepekan yang lalu itu menempati gedung bekas SDN tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang membuka delapan unit sekolah baru SMP negeri (SMPN) pada penerimaan peserta didik baru tahun 2019. Mereka menyesalkan kebijakan itu karena membuat sejumlah SMP swasta kekurangan siswa baru.

Sekretaris BMPS Ayung Sardi Dauly, mengatakan, kebijakan itu telah membuat ratusan SMP swasta kekurangan siswa. Dengan dibukanya SMPN baru, kata dia, maka SMP swasta akan semakin kekurangan siswa baru. "Tahun lalu saja ada 134 SMP swasta yang kekurangan siswa," kata Ayung, Rabu (17/7).

Baca Juga

Berdasarkan data BMPS terkait jumlah siswa SMP swasta tahun 2018, terdapat 23 SMP swasta yang jumlah siswa barunya di bawah 32 orang. Bahkan, di antara jumlah tersebut, sebanyak tiga unit SMP swasta hanya memiliki siswa baru di bawah 10 orang.

Berdasarkan data itu dan dibukanya SMPN baru tahun ini, kata Ayung, para guru dan kepala sekolah SMP swasta sangat kecewa dengan Pemkot Bekasi. Terlebih lagi, sambung dia, Pemkot Bekasi sebelumnya telah menyampaikan kepada BMPS bahwa tidak akan membuka sekolah baru tahun ini.

"Ternyata pas peraturan wali kota keluar, ada tujuh USB (unit sekolah baru). Kemudian pada last minute keluar lagi nota dinas untuk satu USB lagi, SMPN 57," ujar Ayung. 

Ayung menambahkan, pembukaan delapan USB SMPN itu juga tanpa melalui kajian yang mendalam. Pasalnya, kata dia, sekolah baru itu dibuka tapa memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Sejumlah SMPN baru, gedungnya memakai gedung bekas SD. "Kalau swasta mana bisa seperti itu," ucapnya.

Tak hanya itu, kata Ayung, BMPS juga mempertanyakan peraturan wali kota (Perwal) yang menyatakan setiap rombongan belajar (rombel) SMPN bisa diisi 36 siswa. Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tertera bawha rombel SMP maksimal diisi 32 orang siswa. 

"Ternyata setelah kita cek, lebih parah lagi. Ada satu rombel itu sampai 40 siswa," ungkap Ayung.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Inayatullah, mengatakan, pembukaan delapan sekolah baru itu telah melalui serangkain kajian mendalam sejak tahun 2017. "Dan tahun 2018 semua surat usulan dari RT, RW, Lurah dan Camat untuk membuka sekolah baru itu juga sudah tuntas," kata Inayatullah.

Terkait jumlah siswa per rombel yang melebihi ketentuan dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018, Inayatullah mengatakan hal itu adalah bentuk diskresi wali kota. Pasalnya, terdapat banyak anak usia sekolah yang tidak bisa masuk kalau jumlah siswa per rombel tidak diperbanyak. 

"Dalam perwal kan (bisa) 36 sampai 40 siswa. Itu ada dalam perwal perubahan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement