REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan menjawab sebanyak 53 perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif pada Rabu (17/6). Seluruh perkara itu berasal dari sembilan provinsi.
"Hari ini KPU menghadapi Sidang PHPU legislatif untuk pemeriksaan sembilan Provinsi, 46 parpol, empat DPD dan tiga perorangan parpol. Sehingga total menghadapi 53 perkara dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban hari ketiga," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Rabu pagi.
Dia melanjutkan, agenda sidang pada Rabu yakni pembacaan jawaban KPU sebagai termohon dan mendengarkan keterangan pihak terkait serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sidang kembali digelar dalam tiga panel.
Panel I, kata Hasyim, memeriksa 24 perkara dari dua provinsi, yakni Sumatera Utara dan Papua Barat. "Sumatera Utara ada 15 pemohon, terdiri dari 13 parpol dan dua calon anggota DPD. Papua Barat ada sembilan pemohon, terdiri dari tujuh parpol, satu perorangan parpol dan satu DPD," ungkap Hasyim.
Kemudian, panel II akan memeriksa 14 perkara dari empat provinsi, yakni Gorontalo, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah dan Bali. "Gorontalo ada tiga pemohon, yakni dua parpol dan satu perorangan parpol. Kepulauan Riau ada lima pemohon parpol, Kalimantan Tengah ada empat pemohon terdiri dari tiga parpol dan satu perorangan parpol. Bali ada dua pemohon parpol, " jelas Hasyim.
Adapun panel III, akan memeriksa 15 perkara dari tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara. "Sumatera Barat ada empat pemohon parpol, Kalimantan Selatan ada dua pemohon parpol, Sulawesi Utara ada delapan pemohon parpol dan 1 calon anggota DPD," tambah Hasyim.